Oleh Langgeng Wahyu Pamungkas – Akhir-akhir ini isu utang kembali menjadi perhatian publik. Mulai dari ekonom hingga politisi memberikan masukan bahkan kritikan atas utang pemerintah yang telah menembus angka 4.000 triliun. Pemerintah tak tinggal diam. Berbagai penjelasan pun telah dikeluarkan melalui berbagai media. Terakhir, Menteri Keuangan turun tangan mengeluarkan pernyataan resminya mengenai masalah ini.
Mempermasalahkan utang adalah hal yang baik. Sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan, ia juga berterima kasih atas masukan, analisis, dan kritikan terkait utang dari berbagai pihak yang bertujuan menjaga kesehatan keuangan negara. Namun, mempermasalahkan utang harus lebih bijak. Alih-alih menuntut pengelolaan keuangan yang lebih sehat agar mencapai tujuan pembangunan, mendudukan masalah utang secara tidak proporsional justru dapat membuat kegaduhan di masyarakat yang malah tidak selaras dengan tujuan pembangunan itu sendiri.
Kebijakan pembiayaan termasuk didalamnya keputusan berhutang sebenarnya bukan hal baru, sehingga aneh jika baru dipermasalahkan saat ini. Kebijakan ini setiap tahunnya disepakati oleh pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat sebagai bagian dari kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya tentu juga berhati-hati dalam menyepakati kebijakan ini. Prinsip dan batasan dalam berhutang menjadi bagian tak terpisahkan dari kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, sikap yang tepat dalam persoalan utang adalah memastikan kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip dan batas yang telah disepakati.
Batasan defisit dan rasio utang adalah batasan yang selalu dijaga pemerintah saat ini. Target defisit 2,19 persen pada APBN 2018 masih dibawah batas undang-undang yang mematok batas sebesar 3 persen. Rasio utang terhadap PDB dijaga dibawah 30 persen, jauh dari batas undang-undang yang membatasi 60 persen. Bahkan Amerika dan Jepang memiliki rasio utang yang jauh lebih besar. Atas pengelolaan utang dan APBN ini, Indonesia mendapat predikat investment grade dari berbagai lembaga pemeringkat.
Pemerintah dan DPR telah menetapkan tema arah kebijakan fiskal pada tahun ini yaitu “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan”. Dalam upaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan defisit anggaran guna mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan nasional.
Melalui kebijakan ekspansif yang terarah dan terukur, diharapkan mampu mendukung kegiatan produktif guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing sehingga pada akhirnya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Prinsip ini juga dijaga pemerintah dengan melakukan belanja produktif seperti maraknya pembangunan infrastruktur akhir-akhir ini.
Dengan demikian, memfokuskan permasalahan pada besarnya utang dirasa kurang produktif. Hal-hal berkaitan dengan pemanfaatan utang juga layak menjadi perhatian, seperti bagaimana pendapatan dioptimalkan dan bagaimana belanja dilakukan agar lebih efektif memberikan manfaat kepada masyrakat.
Mengawasi kinerja “APBN KiTa”
Saat ini masyarakat dapat secara rutin mengamati kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Tidak hanya masalah utang, perkembangan pelaksanaan kebijakan APBN secara menyeluruh dapat diamati. Adalah Kementerian Keuangan yang setiap bulan menyampaikan kepada publik mengenai kinerja perekonomian dan APBN melalui publikasi bertema “APBN KiTa (Kinerja dan Fakta)”. Dalam publikasi ini masyarakat dapat mengetahui infromasi mulai dari konteks makro ekonomi yang menjadi asumsi dasar hingga pelaksanaan APBN dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Menilai tingkat keberhasilan kebijakan utang tidak bisa dilakukan serta merta saat ini. Apalagi, sebagian besar utang digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang baru memberikan manfaat jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi 2018 yang ditargetkan juga belum bisa diketahui hasil akhirnya. Namun, indikasi pertumbuhan dapat masyarakat amati pada kinerja APBN di bulan Januari dan Februari ini.
Sebagaimana dilansir www.kemenkeu.go.id kinerja perekonomian di dua bulan ini cukup menggembirakan. Secara umum, stabilitas ekonomi Indonesia sampai dengan akhir Februari 2018 terjaga cukup baik yang tercermin pada tingkat inflasi yang cukup rendah. Tingkat inflasi dapat dijaga pada level 0,17 persen (month to month – mtm) dan 3,18 persen (year on year – yoy), lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi bulan Februari tahun sebelumnya yang mencapai 0,23 persen (mtm) dan 3,83 persen (yoy). Harga komoditas global yang relatif membaik juga diharapkan akan meningkatkan aktivitas ekonomi dalam negeri, termasuk di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Harga minyak mentah Indonesia hingga akhir Februari 2018 tercatat mencapai rata-rata US$63,60/barrel.
Kinerja makro ekonomi Indonesia tersebut telah memberikan pengaruh positif pada kinerja APBN sampai dengan akhir Februari 2018. Kondisi ini tercermin pada realisasi Pendapatan dan Hibah hingga akhir Februari 2018 sebesar Rp200,08 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri tercatat sebesar Rp199,95 triliun (10,56 persen terhadap APBN 2018) dan Hibah sebesar Rp0,13 triliun. Kinerja Penerimaan Dalam Negeri bersumber dari penerimaan perpajakan dan PNBP. Realisasi penerimaan perpajakan periode Januari – Februari 2018 tercatat sebesar Rp160,75 triliun (9,93 persen dari APBN 2018) atau tumbuh 13,60 persen secara year on-year. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non Migas,PPN, Cukai, serta Bea Keluar.
Realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Februari 2018 sebesar Rp249,03 triliun, meningkat 10,39 persen jika dibandingkan realisasi Februari tahun sebelumnya . Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp127,57 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp121,46 triliun. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat pada bulan Februari 2018 mengalami peningkatan sebesar 24,05 persen dibandingkan dengan Februari 2017 terutama akibat lebih tingginya realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Barang. Hingga Februari 2018, realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Barang masing-masing mencapai Rp13,87 triliun dan Rp11,49 triliun. Pada periode yang sama, realisasi subsidi tercatat sebesar Rp8,95 triliun (5,73 persen dari pagu APBN 2018), yang utamanya berasal dari subsidi energi Rp8,94 triliun.
Perbaikan pola belanja ini tentu dapat memberikan manfaat positif sehingga dapat lebih dirasakan oleh masyarakat, terlebih untuk belanja yang sifatnya produktif dan merupakan investasi bagi generasi masa depan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Realisasi pendapatan dan belanja tersebut menjadi gambaran kondisi tahun ini yang lebih baik dari kondisi tahun lalu. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2017 sebesar 5,07 persen dapat terulang bahkan lebih baik pada tahun 2018 ini.
