TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pembatasan Transaksi Tunai Tak Akan Pengaruhi Bisnis

Nurdian Akhmad
18 April 2018 | 12:56
rubrik: Ekonomi
Transaksi Tunai Tetap Penting

Sumber Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Rencana pemerintah membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta dinilai netral dampaknya ke pasar. Pada jangka panjang, jika kebijakan ini terealisasi akan positif menekan suap dan korupsi dan dengan sejumlah pengecualian, aturan ini tak akan berdampak pada bisnis.

Penilaian itu disampaikan Tim Analis Indo Premier Sekuritas dalam rilisnya, Rabu (18/4). Saat ini, transaksi uang tunai mencapai Rp531 triliun atau 10 persen dari suplai uang kartal.

Seperti diberitakan kemarin, pembatasan traksaksi tunai tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ( PTUK ) yang saat ini telah diusulkan ke DPR.

Bahkan, menurut Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penurunan batas transaksi uang kartal dalam PTUK yang saat ini diusulkan maksimal Rp100 juta menjadi Rp25 juta.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini nantinya mulai dari sanksi administratif hingga pembatalan transaksi.
Terdapat 12 pengecualian batas transaksi, yakni (1)transaksi antara layanan keuangan dan pemerintah, (2) transaksi bisnis, (3) pembayaran pajak, (4) pembayaran pensiun, (5) ppengobatan, (6) bencana alam, (7) memenuhi putusan yudisial, (8) proses uang, (9) penegakan hukum, (10) pembelian valuta asing, (11) domain yang belum tersentuh penyedia jasa keuangan, dan (12) deposit ke jasa keuangan.

“Dengan pencualian itu, bisnis tak terdampak pembatasan tersebut,” demikian tulis Tim Analis Indo Premier Sekuritas.

BACA JUGA:   DTS Indonesia 2023 Siap Digelar, Catat Tanggalnya
Tags: transaksi tunai
Previous Post

WIKA Klarifikasi Soal Proyek Tol Roboh di Manado

Next Post

Lego 11,8% Saham, Hermina Incar Dana Rp 1,75 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR