Jakarta, TopBusiness – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pengalihan saham Perseroan hasil pembelian kembali saham (buyback). Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul surat permintaan penjelasan BEI kepada Perseroan.
Adapun surat jawaban tersebut disampaikan DSSA melalui surat bernomor 144/CDSSDSS-08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur David Fernando Audy dan Direktur Daniel Cahya.
Dalam tanggapannya kepada BEI, DSSA menjelaskan bahwa Perseroan telah menentukan pihak yang akan membantu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya, DSSA menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan melaksanakan pengalihan saham, termasuk membantu proses penjualan saham.
Dalam surat klarifikasinya, David Fernando Audy menjelaskan bahwa pengalihan saham hasil buyback akan dilakukan melalui mekanisme perdagangan di BEI.
Perseroan menyatakan rencana pengalihan saham tersebut akan menggunakan mekanisme perdagangan di pasar reguler dan/atau pasar negosiasi, dengan tetap memperhatikan kondisi pasar serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan BEI.
“Pemilihan segmen pasar yang akan digunakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi pasar ketika pengalihan saham dilaksanakan,” ungkap David, seperti dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/8/2026).
Sejumlah faktor akan menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme tersebut, antara lain harga saham, likuiditas, jumlah saham yang akan ditransaksikan, serta efektivitas pelaksanaan transaksi.
Dengan demikian, DSSA belum menetapkan secara kaku satu mekanisme pasar untuk seluruh proses pengalihan saham. Perseroan akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi pasar pada saat transaksi berlangsung.
Manajemen juga memastikan proses tersebut akan memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Perhatikan Free Float
Selain mekanisme transaksi, BEI juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan pengalihan saham kepada pemegang saham publik yang kepemilikannya memenuhi kriteria free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A.
Menjawab pertanyaan tersebut, DSSA menyatakan akan berupaya melakukan pengalihan saham kepada pemegang saham publik yang kepemilikannya memenuhi kriteria free float sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BEI.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan menegaskan akan memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait kriteria free float, terutama regulasi BEI.
Langkah ini menjadi bagian penting dari rencana pengalihan saham hasil buyback, mengingat pelaksanaan transaksi harus tetap berada dalam koridor ketentuan perdagangan dan kepemilikan saham yang berlaku di bursa.
Rencana Aksi Korporasi Lain
Di luar rencana pengalihan saham treasury, DSSA juga mengungkapkan bahwa Perseroan dan/atau entitas anak memiliki sejumlah rencana aksi korporasi dalam beberapa bulan mendatang.
Salah satunya adalah rencana penawaran tender sukarela oleh PT Inti Mas Bangun Sejahtera, entitas anak Perseroan, atas saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk.
Rencana tersebut disebut sebagai salah satu aksi korporasi yang tengah dipersiapkan oleh Perseroan dan/atau entitas anak.
Meski demikian, dalam tanggapannya kepada BEI, DSSA menegaskan bahwa hingga tanggal surat tersebut, seluruh informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun harga saham telah diungkapkan.
Perseroan juga menyatakan akan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan berpotensi memengaruhi kelangsungan hidup Perseroan maupun harga saham.
Bagi investor, penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai langkah DSSA dalam menyiapkan proses pengalihan saham hasil buyback. Perseroan tidak hanya telah menunjuk pihak yang akan membantu transaksi, tetapi juga menyatakan akan menyesuaikan mekanisme pengalihan dengan kondisi pasar serta memperhatikan aspek likuiditas, harga, jumlah saham, dan efektivitas transaksi.
Di sisi lain, komitmen untuk memperhatikan ketentuan free float menunjukkan bahwa proses pengalihan saham tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perdagangan saham di BEI.
Dengan klarifikasi tersebut, DSSA menegaskan bahwa berbagai langkah korporasi yang berkaitan dengan saham Perseroan akan tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar dan ketentuan pasar modal yang berlaku.
