TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dorong Sektor Properti, BI akan Longgarkan Aturan Kredit

Nurdian Akhmad
25 May 2018 | 07:54
rubrik: Finance
Dorong Sektor Properti, BI akan Longgarkan Aturan Kredit

Gubernur BI Perry Warjiyo/foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia –  Guna mendukug pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) akan menggunakan instrumen kebijakan makroprudensial, khususnya untuk sektor perumahan. Kebijakan yang akan diterapkan adalah relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau loan to value ratio (LTV).

“Mulai dari masalah inden, termin pembayaran, berapa yang bisa dibeli, bisa kami relaksasi,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo usai pelantikan dirinya di Gedung Mahkamah Agung (MA), kemarin.

Menurut Perry, kebijakan itu diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan di sektor perumahan. Apalagi, properti merupakan leading sector terhadap sektor lainnya. Ada 174 sektor yang menjadi turunan sektor properti. Pertumbuhan sektor properti, akan membuat sektor lain seperi pasir dan semen naik.

Namun dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut bentuk pelonggaran yang ia gagas. Yang jelas, “Kalau termin pembayaran atau inden bisa direlaksasi segera, dampak terhadap lending properti juga bisa lebih segera,” tambah dia.

Semasa masih menjabat Deputi Gubernur BI, Perry juga pernah mencetuskan relaksasi LTV. Relaksasi tersebut berupapa pelonggaran LTV berdasarkan wilayahnya alias LTV spasial. Untuk wilayah dengan permintaan kredit properti rendah, uang muka atas pembelian properti bisa diturunkan.

Belakangan, berdasarkan hasil kajian BI, relaksasi tersebut rencananya akan diperluas. Relaksasasi LTV tak hanya berdasarkan wilayah, tapi juga berdasarkan segmen propertinya atau LTV segmented). Pembeli properti tertentu, seperti rumah pertama, bisa mendapat keringanan syarat uang muka, dengan syarat tertentu.

BI mencatat penyaluran kredit properti, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) hingga Maret 2018 Rp 420,12 triliun.  Angka ini naik 11,95% year on year (yoy). Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan KPR dan KPA di bawah 12% yoy. Padahal, pada tahun 2013 KPR dan KPA mampu tumbuh 26% yoy.

BACA JUGA:   Saham 19%, Dana Kelolaan BP Jamsostek Capai Rp431,6 T
Tags: bank indonesiabi
Previous Post

Bersaing dengan Taksi Online, Ini yang Dilakukan Blue Bird

Next Post

Ini Komentar Dirut BEI Soal Banyaknya Perusahaan Menunda IPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR