Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Keputusan tersebut diambil menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang seharusnya dibayarkan pada 3 November 2026.
Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan bahwa penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Penundaan pembayaran ini mencakup enam instrumen surat utang WIKA, yakni Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C. Selain itu, terdapat pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C.
Informasi penundaan tersebut disampaikan melalui surat perseroan tertanggal 30 Oktober 2026 mengenai pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Selanjutnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menerbitkan surat tertanggal 2 November 2026 terkait penundaan pembayaran enam instrumen tersebut.
Atas kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan efek WIKA di seluruh pasar sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
BEI juga meminta seluruh pihak terkait untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Keputusan ini menjadi perhatian bagi investor mengingat penundaan kewajiban pembayaran surat utang dapat mencerminkan tekanan keuangan yang dihadapi perusahaan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
