
Jakarta, businessnews.id — Potensi kerugian negara berupa PMS (penyertaan modal sementara) terhadap Bank Century yang sekarang menjadi Bank Mutiara bisa terjadi. Sebab, bisa ada selisih nilai jual Bank Mutiara yang menggunakan nilai buku atau price to book value, dengan nilai PMS itu.
Menurut Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta hari ini, pihaknya telah menerbitkan prospektus Bank Mutiara sebagai syarat divestasi 100 persen saham LPS. “Kami telah menerbitkan prospektus untuk dibaca dan dipelajari oleh 11 calon investor Bank Mutiara.”
Prospektus itu akan menjadi acuan dari calon investor untuk mengajukan penawaran awal. Jadi, yang berhak menawar awal adalah nama yang akan diumumkan sore hari ini. “Nah, mereka melakukan penawaran dari propektus itu,” dia mengatakan.
Dalam prospektus tersebut, lanjut Kartiko, nilai buku Bank Mutiara per 31 Maret 2014 senilai Rp 1,5 triliun. Sementara, dalam beberapa kesempatan, ia menyebutkan bahwa nilai jual tertinggi adalah empat kali nilai buku. Itu berarti Rp 1,5 triliun dikalikan empat.
Sementara itu, sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam laporan hasil audit yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun lalu, menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus Bank Century mencapai Rp 7,4 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penyaluran FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) senilai Rp 689,4 miliar dan PMS Rp 6,76 triliun setelah Bank Century ditetatpkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BPK pun menilai, penyuntikan modal pada Bank Mutiara senilai Rp 1,25 triliun pada akhir 2013 menyalahi proses yang ada. (ABDUL AZIZ)
EDITOR: ADHITO