TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Awas, Bawa Mata Uang Asing di Atas Rp 1 Miliar Kena Sanksi

Nurdian Akhmad
4 September 2018 | 09:49
rubrik: Ekonomi
Ikuti Tren Regional, Rupiah Tersungkur atas Dolar AS

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Bank Indonesia mulai mengenakan sanksi kepada pihak-pihak baik perorangan maupun korporasi yang membawa uang kertas asing atau UKA di atas Rp 1 miliar. Ketentuan itu berlaku per Senin  3 September 2018.

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

“Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal.

Dalam pelaksanaannya dia mengungkapkan, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai.

Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, atau dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia. Sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara non tunai.

BACA JUGA:   Harga Referensi Minyak Sedikit Berubah

Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah

Tags: bimata uang
Previous Post

IHSG Kembali Merosot ke 5.953, Kurs Rp 14.885

Next Post

Pemerintah Naikkan Pajak Impor 500 Barang Konsumsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR