Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru terkait impor barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PMK 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Oleh: Nur Alif Mardjuni*
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Aturan terbaru ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa pasal yang masih memiliki celah untuk penyalahgunaan fasilitas pembebasan , menambahkan pasal untuk mempersingkat proses pengurusan impor barang kiriman dan penyesuaian tarif sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional. Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada 10 Oktober 2018.
Ada beberapa perubahan dalam peraturan terbaru ini.
Penurunan Tarif
Barang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) dengan nilai pabean paling banyak FOB (free on board) USD 75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar). Pembebasan ini diberikan untuk setiap kali pengiriman per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari sepanjang nilai keseluruhan barang kiriman tidak melebihi USD 75.00. Namun, apabila nilai pabeannya melebihi USD 75.00, Pajak Impor (BM dan PDRI) dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut tanpa ada potongan. Pada aturan barang kiriman sebelumnya batas nilai pembebasan ditentukan sebesar FOB USD 100 kemudian diturunkan batasannya menjadi FOB USD 75. Alasannya, Batasan nilai pembebasan FOB USD 100 dianggap cukup besar sehingga menjadi pemicu meningkatnya penyalahgunaan fasilitas pembebasan, hal ini berimbas kepada meningkatnya jumlah barang impor asal barangan kiriman di pasaran dalam negeri. Alhasil, barang produksi dalam negeri kalah saing dengan barang impor yang mendapat fasilitas bebas pajak.
Modus Impor Barang Kiriman
De minimis value (Nilai Pembebasan) pada barang kiriman sebenarnya ditujukan untuk barang keperluan pribadi, namun dalam prakteknya di lapangan, pembebasan pajak impor ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai celah untuk memasukkan barang keperluan komersial dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Modus ini dikenal dengan istilah splitting. Splitting adalah memecah barang kiriman menjadi beberapa kiriman kecil sehingga nilai barang kiriman tersebut berada di bawah nilai pembebasan, padahal jika dikumpulkan, total nilai barang kiriman tersebut jauh di atas nilai pembebasan dan atas kelebihannya seharusnya dikenakan pajak impor.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas pembebasan impor barang kiriman dengan modus seperti kasus di atas, maka dalam aturan terbaru terdapat tambahan klausul yang sebelumnya berbunyi ‘untuk setiap Penerima Barang per kiriman’ menjadi ‘setiap penerima barang per hari’. Di samping itu, Ditjen bea cukai juga memperkuat sistem database penerima barang kiriman agar dapat melacak NPWP penerima barang dengan mudah, dengan perubahan dari aturan serta penguatan dari sistem database diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang dan fasilitas pembebasan impor barang kiriman bisa tepat sasaran.
Batasan Impor Barang Kena Cukai
Barang kiriman yang berupa barang kena cukai diberikan pembebasan paling banyak untuk hal di bawah ini:
- 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/tembakau lainnya, atau 40 mililiter hasil tembakau lainnya yang berbentuk cair (contoh: liquid vape).
- 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.
Jika dalam paket kiriman terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis untuk setiap penerima barang perkiriman dan atas kelebihannya akan dimusnahkan.
Penanganan impor barang kiriman yang berupa barang kena cukai berbeda dengan barang lainnya, karena selain nilai pembebasan dibatasi seperti barang lainnya, jumlahnya pun dibatasi. Jika mengirim barang kena cukai melebihi batas yang ditentukan, atas kelebihan jumlah tersebut tidak dapat dikeluarkan, tetapi akan dimusnahkan. Pada ketentuan terbaru telah di atur batasan jumlah pembebasan untuk impor hasil tembakau lainnya yang berbentuk cair (eliquid vape) yaitu sebanyak 40 mililiter.
Pengajuan surat permohonan pembetulan
Ditjen bea cukai dalam kaitannya dengan impor barang kiriman memiliki dua fungsi yaitu fungsi pengawasan dan pelayanan,dalam fungsinya melakukan pengawasan, bea cukai bertugas untuk mencegah pemasukan barang barang yang dilarang,serta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap pemasukan barang barang yang dibatasi, barang yang dibatasi adalah barang yang memerlukan ijin dari instansi teknis terkait untuk pengeluarannya. Sedangkan dari sisi pelayanan bea dan cukai di harapkan dapat mempercepat proses kepabeanan demi kelancaran arus barang.
Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan ditambahkan pasal baru tentang surat permohonan pembetulan terkait penetapan bea cukai,surat permohonan ini sebagai shortcut atas prosedur panjang yang harus di tempuh untuk mengubah surat penetapan bea cukai,pada aturan sebelumnya surat penetapan bea cukai hanya dapat dilakukan perubahan melalui mekanisme keberatan, Pada beberapa kasus penerima barang kebanyakan orang awam yang berdomisili jauh dari kantor bea cukai sehingga mereka tidak mempunyai banyak waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam perngajuan keberatan.
Apalagi jika selisih harga barang dengan penetapan bea cukai tidak terlalu signifikan,sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses keberatan lebih besar dibanding dengan nilai keberatan yang diajukan sehingga penerima barang terpaksa menyetujui penetapan bea cukai. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dari sisi prosedur dan menimbulkan rasa keadilan dari sisi pengenaan pajaknya.
Jika harga barang hasil penetapan bea cukai dinilai tidak sesuai dengan nilai transaksi saat pembelian barang, penerima barang cukup mengajukan permohonan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas barang yang belum dilunasi pajak impornya dengan melampirkan bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan dan menyerahkan permohonan tersebut dengan lengkap dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penerbitan SPPBMCP. Atas permohonan tersebut bea cukai dapat segera memberi keputusan di terima atau ditolak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal surat permohonan.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya aturan terbaru di harapkan penggunaan fasilitas pembebasan dapat tepat sasaran,masyarakat lebih memahami perlakuan terhadap kelebihan impor barang kena cukai dan waktu pengurusan barang kiriman dapat lebih cepat.
*) tulisan ini pendapat pribadi dan tidak mewakili kebijkan instansi tempat penulis bekerja.
