Tahapan proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum selesai. Banyak peserta seleksi berharap lolos dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga/institusi pilihannya. Peserta ujian tidak hanya hanya dari pencari kerja biasa.
Oleh: Suyuti*)
Asesor internal Kementerian Keuangan
Seleksi ujian tahun ini juga diikuti para atlet badminton kelas dunia seperti Jonathan Christie (Jojo), Anthony Sinisuka Ginting, Kevin Sanjaya Sukamuljo, Tantowi Ahmad dan Liliana Natsir seperti disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui akun Twitter-nya, @imam_nahrawi.
Masih menarikkah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? dan mau dibawa kemana ASN kedepan?
Menurut sumber laman sscn.bkn.go.id. profesi ASN ternyata masih sangat menarik. Terbukti dari banyaknya pelamar yang mencapai 4 jutaan orang, sementara lowongan yang diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015.
Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam seleksi tahun 2018, selain membuka jalur umum, juga dibuka jalur khusus. Jalur umum terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Sedangkan jalur khusus diperuntukkan khusus bagi WNI dengan kriteria khusus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, membuka juga 6 (enam) jalur khusus. Bagi 1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri,, 2. Penyandang Disabilitas, 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 4. Diaspora, 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional, dan 6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Melalui jalur olahragawan/olahragawati berprestasi internasional inilah Jonathan Christie dan kawan-kawan mencoba ikut ujian CPNS.
Selanjutnya mereka yang memenuhi syarat dan lolos dalam semua tahapan seleksi akan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan
Profesionalisme ASN
Menariknya lagi, bagi PNS yang sudah berkerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimungkinkan akan dibuka banyak profesi baru. Mekanismenya melalui perluasan jabatan Fungsional. Tentunya kesempatan ini terbuka bagi PNS yang memiliki kompetensi seperti yang dibutuhkan. Amanat lebih lanjut, maksimal pada tahun 2022 atau lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, tiap-tiap profesi yang ada harus memiliki wadah asosiasi profesi.
Sayangnya, perluasan jabatan fungsional menuju jabatan profesi ini, harus melalui berbagai tahapan dan langkah panjang. Lamanya tahapan tersebut terjadi karena banyak instansi yang masih dalam tahap adaptasi dengan prosesnya. Proses menyusun standar kompetensi jabatan memerlukan waktu yang lama dan tahapan yang panjang, Itupun belum termasuk proses seleksi menguji kompetensi.
Standardisasi profesi menjadi bagian penting dari proses ini. Dalam praktiknya, pelaksanaan standardisasi profesi untuk jabatan tertentu telah dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga. Namun proses tersebut mengalami banyak kendala. Kendalanya antara lain 1. penyiapan lembaga sertifikasi dan akreditasi 2.Terdapat kebingungan dalam mengacu peraturan maupun lembaga terkait hal tersebut. 3. perluasan jenis jabatan fungsional keterampilan dan keahlian cukup banyak. Hal ini berdampak pada 4. kekurangan ahli dalam penyusunan standar kompetensi, dan kesulitan mendapatkan asesor,
Disisi lain, ada fenomena kontraproduktif terkait aturan. Sudah banyak aturan ASN yang dibuat. Aturan tersebut serupa namun tidak sama dengan standar profesi dan kode etik antara lain mengatur pekerjaan, administrasi kepegawaian, namun belum bisa menjadi acuan profesi.. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2017 tentang peraturan disiplin, Kode Etik Pegawai berisi etika kepegawaian pada tiap-tiap unit organisasi. Ada juga peraturan teknis tentang Petunjuk kerja dalam bentuk Standar Operasional Prosedur atau SOP. Bahkan ada petunjuk detail pekerjaan perjabatan dalam bentuk Uraian Jabatan. Masih juga dilengkapi dengan pernyataan atau janji komitmen melaksanakan tuga, fungsi dan tanggung jawab wewenang dan peran sesuai dengan peraturan serta kesangupan tidak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bentuk penandatanganan pakta integritas.
Penghasilan ASN, Menjanjikan
Ciri professional lainnya, ditandai dengan penghasilannya yang tinggi sesui keahlian.. Sebagai suatu profesi, formula penghasilan ASN sudah berubah dan cenderung mengalami kenaikan. Komponennya berasal dari gaji ditambah tunjangan kinerja. Bahkan bagi ASN yang ditempatkan pada daerah tertentu akan mendapatklan tambahan tunjangan kemahalan daerah. Jumlah penghasilan ASN kedepan cukup menjanjikan. mendapat tambahan penghasilan dalam bentuk kenaikan tunjangan kinerja berdasarkan akuntabilitas kinerja K/L tersebut, Bukan berarti ada kesenjangan penghasilan antar-PNS dan antar instansi. Penghasilan yang menjanjikan tersebut dapat diterima jika dibarengi kinerja individu, reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Inilah persyaratan yang menjadi tantangan agar institusi pemerintah semakin profesional baik proses maupun prosedur layanannya.
Selain penghasilan yang tinggi, karakteristik lainnya, menurut sumber wikipedia, profesional harus memiliki keterampilan berdasar pengetahuan terkait profesi yang bisa diterapkan dalam praktik, memiliki organisasi/asosiasi profesi, serta memerlukan pendidikan/pelatihan dengan jenjang tertentu. Kemudian untuk membuktikan sebagai profesional, mereka harus di uji kompetensinya untuk mendapatkan lisensi profesi.
Bagaimana menjadikan ASN profesional dan apakah standar profesionalnya? Jabatan dalam PNS mensyaratkan tiga kecakapan standar yaitu standar kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Tiga kecakapan tersebut menjadi unsur kecakapan profesioanl yang harus dipenuhi seorang ASN.
Jalur Lain Masuk ASN
Bagi pelamar dari kalangan profesional yg tidak diterima dalam jalur umum tahun 2018, masih ada peluang terbuka. Yaitu melalui jalur PPPK. Bedanya dengan jalur umum, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Seiring dengan kecepatan perkembangan era teknologi digital, institusi pemerintah terus beradaptasi mengikuti perkembangan tersebut. Institusi harus melakukan konversi sebagian besar layanan manual menjadi digital menuju e- government.
Karena realitanya saat ini mereka sangat dibutuhkan keahliannya pada institusi pemerintah. Seperti profesi bidang teknologi digital yaitu web developer, software developer, analis sistem komputer, dan mechanical enginer. Disamping profesi lainya yang diperlukan dibidangi hukum, asesor dan profesi lainnya
Namun kendalanya para profesional harus bersabar karena kebijakan pengaturan PPPK belum juga terbit. PPPK merupakan langkah terobosan inovatif. Jalur ini menjadi harapan besar profesional untuk menjadi bagian dari ASN. Dengan catatan rumusan aturan PPPK yang sedang disusun bukan sekedar merubah istilah pegawai kontrak menjadi PPPK tapi memang dalam rangka mengakomodir pemenuhan kebutuhan tenaga profesional dalam rangka inovasi pelayanan masyarakat.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan mewakili pendapat lembaga/institusi
