Jakarta, TopBusiness – Banyak pihak terkejut perihal sanksi gugatan dan putusan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO) yang mengalahkan Indonesia.
Hal ini karena dianggap telah mengabaikan keputusan sidang banding (Appelate Body) WTO pada 9 November 2017 lalu. Termasuk Amerika Serikat (AS) juga mengajukan sanksi dagang senilai US$ 350 juta atau setara Rp5 triliun.
“Kami sebagai masyarakat baru tahu dan terkejut mengapa Indonesia sampai digugat AS dan Selandia Baru (NZ) di WTO,” tandas Dewan Pertimbangan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Syaiful Bahari di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Padahal, kata dia, gugatan itu terkait Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan soal Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sudah diajukan AS dan NZ sejak 2013, yakni Permentan No.86 tahun 2013 dan Permendag No.16 tahun 2013.
Meski pemerintah mengaku sudah merevisi peraturan-peraturan tersebut dan mengajukan banding ke WTO, namun tetap saja Indonesia kalah karena tak bisa membuktikan alasannya. Sehingga Indonesia dianggap tidak patuh keputusan WTO.
“Ini bukan persoalan enteng, karena dapat merusak citra Indonesia di perdagangan internasional. Kalau benar, siapa yang akan bertanggung jawab? Karena pada akhirnya uang rakyat yang akan digunakan,” kata Syaiful.
Sebenarnya, lanjut dia, gugatan AS dan NZ di WTO terjadi sejak masa pemerintahan SBY yakni Permentan No.60 tahun 2012 tentang RIPH dan Permendag No. 60 tahun 2012. Namun, saat itu pemerintah cepat merespon merevisinya.
Permendag baru itu sederhanakan perizinan impor dan mengeluarkan 18 komoditi dari daftar produk hortikultura, seperti bawang putih, bawang putih bubuk, cabe bubuk, kubis, bunga krisan, bunga anggrek dan beberapa produk hortikultura olahan.
Namun pasca 2014 setelah Jokowi-JK memimpin, produk regulasi di sektor hortikultura yang dibuat Kementan pada 2017 dan 2018 bukannya disusun dengan menjaga prinsip keseimbangan kepentingan di dalam negeri dan perdagangan internasional, akan tetapi melahirkan produk regulasi yang menabrak aturan WTO. Seperti kasus bawang putih.
Jika mau mengejar swasembada pangan sebagai prioritas pemerintah, kata dia, harus juga mempertimbangkan aspek perdagangan internasional. Jangan memicu negara-negara lain marah, sehingga menggugat Indonesia di WTO atau menciptakan perang dagang.
“Kita harus belajar dari Thailand, Brazil, dan negara lain yang bisa menjaga kedaulatan dan kesejahteraan petani, tapi tetap menjaga keseimbangan perdagangan internasional,” papar dia.
Sulistio Wijajanto, Kepala Subdit Investasi, Lingkungan dan Pembangunan Kemendag mengklaim, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan terkait importasi hewan, produk hewan, dan produk hortikultura, dengan menghilangkan aturan yang berbenturan dengan perjanjian WTO.
”Fungsi pengawasan terus ditingkatkan, sehingga importasi tetap terkendali. Kepentingan nasional Indonesia menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan, seperti target swasembada pangan serta perlindungan terhadap petani,” bantahnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah akan merumuskan kebijakan yang dapat mengendalikan impor dengan memanfaatkan “policy space” dalam perjanjian WTO. Semisal domestic support dan public stock holding (beras), SSG (produk susu dan cengkeh), pengenaan trade remedies (safeguard, anti-dumping, anti-subsidy), dan lainnya.
Penulis: Tomy
