
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop). Itu mengenai koordinasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta kemarin, mengatakan: nota ini menindaklanjuti Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
Selain itu, dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian penyelenggara urusan koperasi dan Kemendagri.
“Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat itu didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota. Dan dalam hal pemerintah tersebut belum siap, OJK mendelegasikan ke pihak lain yang ditunjuk,” ujar Muliaman.
Lebih lanjut Muliaman menambahkan, penandatanganan ini juga untuk memerlancar pelaksanaan inventaris LKM yang belum berbadan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM.
“Pasal itu menegaskan, OJK dan dua kementerian itu harus menginventaris LKM yang belum berbadan hukum,” kata Muliaman. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito