TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Imbauan Stop Perang Bunga Deposito Dinilai Belum Cukup

Nurdian Akhmad
24 September 2014 | 08:23
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Ketua Umum Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) Sigit Pramono menyatakan, pihaknya akan memerhatikan himbauan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait penghentian perang bunga deposito. Namun, imbauan itu jangan terbatas pada bank kategori BUKU (bank umum kegiatan usaha) 3 dan 4 .

“Memang kondisi likuiditas kita ketat, untuk bank tertentu, cara mengatasinya dengan menaikkan suku bunga deposito,” terang Sigit di Jakarta (23/9/2014).

Sehari yang lalu, OJK memanggil 19 bank yang berasal dari BUKU 3 dan 4. Menurut Sigit, pemanggilan tersebut memang bisa dipahami, pasalnya bank di atas bisa menentukan arah gerak dari suku bunga. “Karena mewakili pangsa pasar terbesarnya,” terang dia.

Seharusnya , langkah berikut yang harus dilakukan yakni dengan memerbaiki mekanisme pinjaman antarbank. Untuk itu, imbauan OJK tersebut jangan hanya terhadap bank BUKU 3 dan 4.

”Kalau hanya berhenti di BUKU 3 dan 4, dan tidak mengalir ke bank lain, likuiditas akan lebih sulit lagi,” terang dia.

Bank yang kelebihan likuiditas bisa memberikan pinjaman dengan mengaktifkan pasar uang antarbank.

”Ini yang paling pokok yang harus dilakukan. Kalau Ini (imbauan OJK) baru sebatas moral saja. Sebab, OJK tidak bisa memaksa, tergantung permintaan penawaran di dalam dana.”

Institusi yang berkaitan dengan pemerintahan harus jadi pelopor, dengan tidak mengejar suku bunga yang lebih tinggi sehingga tidak memudahkan pemindahan dana nasabah.

”Kalau perilaku nasabah lebih ditertibkan, akan lebih baik. Bila institusi besar memburu bunga yang lebih tinggi, keadaan ini bisa memburuk.”

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

BACA JUGA:   Pemilik Rekening Lebih Rp 2 Miliar Hanya 0,12 Persen
Previous Post

Pemerintah Telah siapkan Dana BLSM Rp 10 triliun

Next Post

Penjualan Bank Mutiara Bisa Rugi; Pembahasan RUU JPSK Perlu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR