TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bila J-Trust Ditolak, LPS Terancam Melanggar Undang-undang

Nurdian Akhmad
23 October 2014 | 13:16
rubrik: Finance
Foto: Antaranews
Foto: Antaranews

Jakarta, businessnews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap banyak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meloloskan J-Trust sebagai pembeli utama 99,6 persen saham Bank Mutiara. Jika tidak, LPS terancam melanggar Undang-undang LPS. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif LPS Kartiko Wirjoaatmodjo, di Jakarta hari ini (23/10/2014).

Dia berkata, dalam salah satu klausul undang-undang itu, LPS harus menjual Bank yang diselamatkan setelah enam tahun masa penyelamatan. Sementara, penyelamatan Bank Mutiara telah berlangsung enam tahun tepat 21 November 2014 mendatang.

Tidak menutup kemungkinan bahwa OJK berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan, menolak calon pembeli Bank Mutiara tersebut.

“Kalau itu terjadi, maka harus diproses ulang dari awal.”

Dia menambahkan, tidak bisa begitu saja mengusulkan calon pembeli Bank Mutiara dari peserta lelang pembelian yang lalu, namun harus mengulang dari awal. “Karena repot masalah harganya, ‘kan?” dia berkata.

Sehingga ia mengharap J-Trust lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

Melibatkan Pihak Jepang

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya akan melibatkan otoritas keuangan Jepang untuk mendapatkan data yang valid tentang J-trust.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan data tambahan sebelum melakukan uji kelayakan terhadap calon pembeli Bank Mutiara. OJK telah menerima dokumen resmi dari LPS tentang calon pembeli Bank Mutiara.

Ia menambahkan, uji kelayakan terhadap J-Trust tidak berbeda dengan standar yang ada. Seperti melihat kesiapannya, komitmen, dan langkah pengembangan Bank Mutiara ke depan. “[Yang ditanyakan, Bank Mutiara] mau diapakan, dan upaya menjaga kualitas rasio kredit tidak lancar,” ucap Muliaman.

Ia memastikan, OJK akan menyatakan layak atau tidaknya J-trust menjadi pembeli Bank Mutiara sebelum tanggal 21 November 2014.

BACA JUGA:   Penjualan Bank Mutiara Bisa Rugi; Pembahasan RUU JPSK Perlu

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

Tags: bank mutiaradivestasi
Previous Post

Laba Bersih BRI Naik 19 Persen ke Rp 18 Triliun

Next Post

Bunga Penjaminan Bank Bisa Turun Tapi Terbatas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR