TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

FOTO – PPN Belanja Online akan Diberlakukan

Rendy
20 May 2020 | 23:00
rubrik: Event
FOTO – PPN Belanja Online akan Diberlakukan


Pengguna memanfaatkan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja online, Rabu (20/5/2020).

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Peraturan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE. 

FOTO – FOTO : Rendy Muhammad Rizky 

BACA JUGA:   Perumda Tirta Raharja Catatkan Kinerja Impresif pada 2023, Ternyata Ini 2 Faktor Penunjangnya!
Previous Post

SIG Andalakan Pasar Luar Jawa dan Ekspor Saat Pandemi

Next Post

Pertamina dan Medco Pasok Gas untuk Kilang Mini LNG Pertama di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR