
Thebusinessnews. Dalam berapa bulan belakangan ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG ) mengalami penurunan secara gradual. Pada perdagangan sesi pertama pagi ini kembali turun 56,249 point ke level 4.529,14 atau turun 1,27 persen.
Sebenarnya untuk lebih memberi keleluasaan emiten untuk memamfaatkan kondisi tersebut dengan adanya aturan ‘buy back’ saham tanpa melalui persetujuan RUPS ( rapat umum pemegang saham ). Namum hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan masih memberlakukan peraturan mengenai ‘Buy back ‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG selama tiga hari berturut turut secara komulatif turun sebesar 15 persen dan belum ada penyesuain kondisi terkini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Nurhaida menyampaikan saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat edaran untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini belum ada. “ kalau perlu atau tidak, kita lihat perkembangan dulu dan kini kita belum keluarkan surat edaran, “ terang dia,di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015 ketika perlukah ada aturan ‘Buy back’ saham tanpa RUPS saat ini.
Namum ia menyampaikan, OJK akan senantiasa mengikuti perkembangan sehingga surat edaran tersebut bisa saja dikeluarkan diwaktu yang akan datang. “ Bisa saja kami keluarkan minggu depan. “ terang dia.
Ia menambahkan,OJK berencana untuk menambahkan kondisi lain yang telah dicabut dua tahun lalu “ sehingga harus ada Surat edaran lagi , “ terang dia, (AZ)