TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Soal Piutang tak Tertagih, IPCC Perbaiki Kolektabilitas Piutang

Busthomi
18 May 2021 | 15:39
rubrik: Capital Market
Aktivitas Bongkar-Muat Kendaraan di Terminal IPCC Nyaris Normal

Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) terus melakukan langkah antisipasi adanya risiko piutang tak tertagih. Salah satunya dengan melakukan penyisihan atau provisi terhadap nilai piutang yang jumlahnya di tahun 2020 lalu mencapai Rp37,45 miliar. Angka tersebut tentu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp10,23 miliar.

“Tujuan dilakukannya pencadangan penyisihan ini ialah untuk menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang, khususnya pada nilai piutang yang sudah lama umurnya. Selain itu, IPCC juga melakukan perbaikan pada metode penagihan atau kolektabilitas terhadap munculnya piutang di perseroan,” demikian seperti disebutkan Sekretaris Perusahaan IPCC, Sofyan Gumelar dalam keterangan resmi IPCC yang diterima media, Selasa (18/5/2021).

Untuk diketahui, berdasarkan data laporan keuangan yang dirilis perseroan, sepanjang tahun 2020 lalu IPCC mengalami penurunan posisi total piutang dari Rp84,69 miliar sepanjang tahun 2019 menjadi Rp67,41 miliar. Adapun dari jumlah tersebut terdiri dari piutang usaha dan piutang lain-lain dengan porsi masing-masing 97,38% dan 2,62% dari total keseluruhan piutang yang dimiliki oleh IPCC.

Dari jumlah piutang usaha, jika dikategorikan maka terdiri atas piutang usaha berdasarkan umur piutang dimana porsi terbesar ialah pada sub kategori piutang telah jatuh tempo dengan waktu lebih dari 180 hari dan waktu 1 – 30 hari dimana pada akhir 2020 masing-masing sejumlah Rp41,50 miliar dan Rp26,85 miliar.

Lalu, terdapat sub kategori berdasarkan pelanggan dan berdasarkan mata uang dimana semua piutang usaha IPCC ialah dalam bentuk mata uang rupiah dan tidak adanya eksposur dalam mata uang valuta asing.

Pada dasarnya, nilai piutang di neraca diupayakan dapat terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Oleh karena itu, agar nilai piutang dapat merepresentasikan nilai bersih yang dapat direalisasikan, maka piutang (sebagian atau seluruhnya) yang diperkirakan tidak dapat tertagih perlu disisihkan atau dicadangkan dari pos piutang melalui metode pencadangan/penyisihan piutang tidak tertagih (allowance method).

BACA JUGA:   Laba Capai Rp5,1 Triliun, OCBC Pertahankan Pertumbuhan Berkelanjutan di 2025

“Adapun cara tersebut ialah dengan melakukan estimasi besarnya piutang-piutang yang tidak dapat tertagih dan menyajikan nilai estimasi tersebut sebagai penyisihan piutang tidak tertagih, yang nantinya akan mengurangi nilai piutang bruto,” kata Sofyan.

Dalam Laporan Keuangan IPCC, telah disampaikan bahwa nilai piutang usaha di tahun 2020 berdasarkan kategori umur piutang ialah sebesar Rp103,09 miliar (piutang bruto). Lalu, dikurangi dengan Penyisihan Penurunan Nilai sebesar Rp37,45 miliar, sehingga didapatkan nilai Piutang Bersih (Neto) ialah sebesar Rp65,64 miliar yang nilainya lebih rendah 22,17% dibandingkan nilai piutang usaha pada 2019 sebesar Rp84,34 miliar.

Sementara itu, untuk mengurangi terjadinya kembali peningkatan nilai piutang tak tertagih maka IPCC juga menerapkan Metode Penggunaan Supply Chain Financing (SCF) kepada para pengguna jasa. Saat ini IPCC telah menjalin kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi SCF.

Skema SCF memungkinkan IPCC menerima pembayaran dari perbankan atas layanan yang diberikan IPCC kepada para pelanggannya dalam jangka waktu yang lebih singkat setelah nota penagihan diterbitkan. Selanjutnya, pihak pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran kepada perbankan. Dengan terjalinnya kerja sama tersebut maka penyelesaian piutang ke depannya akan lebih terkendali dan terselesaikan dengan baik.

Dengan demikian, arus kas operasi perseroan pun akan lebih lancar ke depannya, sehingga menjaga performance keuangan IPCC yang lebih baik. Di sisi lain, untuk menjaga keberlangsungan pemberian jasa layanan kepelabuhan kepada para pelanggan, IPCC juga memberlakukan Metode Cash Management System (CMS) dimana para pengguna jasa memberikan deposit sejumlah tertentu sebelum dilakukannya bongkar muat dari dan ke kapal Ro-Ro.

“Dengan adanya CMS maka diharapkan dapat mencegah timbulnya piutang baru seiring dengan sudah adanya pembayaran di awal yang dilakukan,” katanya.

BACA JUGA:   IHSG Diproyeksikan Bergerak Naik

Sebagai tambahan informasi, penyelesaian masalah piutang usaha ini menjadi concern dari manajemen karena menjadi bagian dari penilaian dan target Key Performance Indicator (KPI) Management. Di tahun 2020, average collection period (ACP) atas piutang ialah sebesar 78,81 hari dan di tahun 2021 diharapkan dapat menjadi 54,28 hari sesuai dengan target KPI.

FOTO: Istimewa

Tags: IPCCkinerja keuanganpiutang perseroan
Previous Post

Core Business AP 1 Sejalan dengan CSR

Next Post

Kalbe Farma Mulai Vaksinasi untuk 3.000 Karyawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR