Jakarta-Thebusinessnews.Hingga saat ini jumlah jumlah transaksi mencurigakan yang masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) menurun tajam. Hal itu disebabkan oleh lesunya perdagangan pada tahun ini.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia,Irvan Susandy penurun jumlah emite yang masuk kategori UMA mencapai 50 persen dibanding tahun 2014.Tahun 2014 sebanyak 92 kali sementara hingga 24 Nopember 2015 baru 49 kali. “Karena transaksi perdagangan di pasar modal juga turun maka kemungkinan terjadinya pola transaksi di luar kewajaran juga turun.” Terang dia,di Jakarta,Rabu,25 Nopember 2015.
Sementara status suspensi terhadap emiten sepanjang tahun ini 25 kali dan tahun lalu sebanyak 29 kali.
Ia menjelaskan,tujuan pemberian status UMA agar investor berhati-hati terhadap saham emiten tersebut. Sebab pola transaksi berbeda dengan sebelumnya. ” ketika naik atau turun secara drastis,maka kami akan bandingkan dengan Price earning (PE) industri dan emiten tersebut untuk menilai kewajaran atau tidaknya .” Ujar dia.
Namum ia menilai peringatan BEI itu lebih banyak tidak di indahkan oleh investor. Pasalnya setelah status UMA di cabut justru harga saham emiten naik lebih tajam.hal itu berlaku terhadap saham yang terkena UMA karena pola kenaikan sahamnya tidak wajar.” Sebenarnya hal itu dampak yang tidak diharapkan(az)