TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penunjukan PT TPPI Sebagai Penjual Kondesat Langgar Hukum

Nurdian Akhmad
22 January 2016 | 17:29
rubrik: Capital Market
Jakarta-Thebusinessnews. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI . Penunjukan itu oleh BP Migas (sekarang SKK Migas ).
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas penunjukan PT TPPI sebagai penjual Kondesat bagian negara oleh BP Migas tahun 2008-2012.”Selain BP Migas Juga dilakukan oleh terkait .” Ujar Kepala Humas Dan Kerjasama Internasional BPK ,  di Jakarta,R Yudi Ramdan Budiman,Jumat (22/1/2016)
Pemeriksaan itu atas permintaan Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 16 Juni 2016 perihal perhitungan negera.Akibat penyimpangan itu terjadinya kerugian negara.
Ia menambahkan,hasil pemeriksaan tersebut akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut. (Az)
BACA JUGA:   Wah...Gawat, Nilai Kredit Konstruksi dan NPL-nya Naik
Previous Post

Bank Mandiri Minta Dana Uang Elektronik Masuk Kategori DPK

Next Post

BI Rate Turun Lagi Asal….

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR