
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mulaiman Hadad (Jakarta, 25/2) sejumlah pengaturan tentang perangkat, mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan LAPS, merupakan amanat dari Pasal 29 Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan.
Semua itu untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien. Serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
Ia mengatakan, aturan OJK tentang LAPS itu mengandung lima aspek.
Antara lain, penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen diselesaikan melalui dua tahapan yaitu penyelesaian pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution).
Dan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution), apabila penyelesaian pengaduan konsumen di internal lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan.
Aspek berikutnya adalah menciptakan infrastruktur dalam penyelesaian sengketa dengan pembentukan LAPS di masing-masing sektor jasa keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
Kata Muliaman, LAPS dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan. Juga, setiap lembaga jasa keuangan wajib menjadi anggota LAPS sesuai dengan kegiatan usahanya. (ZIZ)
EDITOR: DHI