TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bank Persepsi Repatriasi Harus Ajukan Permohonan

Nurdian Akhmad
18 July 2016 | 14:27
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Bagi Bank yang ingin menjadi bank persepsi dana repatriasi  harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Namum harus memenuhi syarat yakni datang dari bank BUKU III dan IV.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengaku masih menunggu permohonan bank untuk menjadi bank persepsi yang akan menampung dana repatriasi dari kebijakan penampungan pajak (tax amnesty).

“ Bank persepsi adalah semua bank BUKU III dan BUKU IV yang memiliki fasilitas locked-up dan mendapat persetujuan dari kami,” kata Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7).

Menurut Menkeu, bagi bank pemilik fasilitas keuangan yang bisa mengunci dana repatriasi berpeluang untuk menjadi bank persepsi. “Fasilitas locked-up itu diharapkan bisa mengunci dana repatriasi di sistem keuangan Indonesia selama tiga tahun,” tuturnya.

Pada umumnya, kata Bambang, lembaga perbankan di Indonesia yang memiliki fasilitas lock-up adalah bank BUKU II dan IV. “Melalui instrumen investasinya, bank-bank itu diminta untuk mengunci dana repatriasi agar tidak keluar dari Indonesia,” tegas Menkeu.

Dengan demikian, jelas Bambang, bagi bank BUKU III dan IV yang ingin menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu instrumen simpanan perbankan, seperti trustee, bank kustodian dan rekening dana nasabah (RDN). “Bank yang punya satu di antaranya bisa jadi bank persepsi,” ujarnya.

Sementara itu 19 bank telah dipanggil Kementeria Keuangan untuk sosialiasasi UU Pengampunan pajak. Adapun bank yang dimaksud:

1. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk (BBRI).

3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

6. PT Bank Permata Tbk (BNLI).

BACA JUGA:   Asosiasi Pembiayaan Minta Percepatan Klaim Asuransi

7. PT Maybank Indonesia Tbk.

8. PT Bank Pan Indonesia Tbk.

9. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

‎10. PT Bank UOB Indonesia.

11. Citibank, NA.

12. The Hongkong & Shanghai Bank Corp.

13. Bank DBS Indonesia.

14. Standard Chartered Bank.

15. Deutsche Bank AG.

16. PT Bank Mega Tbk (MEGA).

17. PT Bank BPD Ja‎wa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

18. PT Bank Bukopin Tbk.

19. PT Bank Syariah Mandiri.

 

Previous Post

Sembunyikan Aset, Wajib Pajak Bakal Didenda 200 persen

Next Post

19 Broker dan 18 MI Jadi Pengelola Dana Repatriasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR