
Jakarta, businessnews.id — Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim, telah menandatangani perjanjian kerjasama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) tanggal 6 Maret 2014 di Jakarta. Demikian dijelaskan dalam keterangan pers hari ini di Jakarta.
Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara dua bank sentral senilai KRW10,7 triliun atau Rp 115 triliun (ekuivalen USD 10 miliar).
Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. BCSA bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memerkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.
“Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen antara kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” demikian disampaikan Agus. (ZIZ)