Jakarta-Thebusinessnews. Masih minimnya dana tebusan pajak hasil program pengampunan pajak hingga di penghujung periode pertama, membuat berapa kalangan mengusulkan perpanjangan masa tebusan 2 persen.
Salah satu yang mengusulkan hal itu datang dari Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio. “Karena sudah tercantum dalam UU maka tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Penganti Undang-undang,” cetus dia di Jakarta, Rabu(21/9/2016).
Menurut dia, Perpu UU pengampunan pajak perlu dikeluarkan karena memahami kebiasan masyarakat yang melakukan sesuatu diakhir akhir tengat waktu.”Sekarang lihat di kantor pajak Kelapa Gading, ngantri sampai malam.” Terang dia.
Untuk itu ia mendukung upaya penerbitan Perpu, untuk memperpanjang periode pertama dengan tebusan pajak sebesar 2 persen. Disisi lain, kata dia, saat ini calon pelaku repatriasi juga terkendala P Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
“ Orang kaget dengan PMK ini sebab harus membubarkan SVP nya, “ ujar dia. Sembari menambahkan SVP tak perlu dibubarkan sebab si pemilik SVP akan terkena status gagal bayar jika dia memiliki utang.
Selain itu, jika calon pelaku pengampuan pajak akan menarik asetnya dengan porsi 25 persen saja maka harus melakukan tender offer di negera tersebut. “ Kalau bisa tidak perlu di bubarkan tapi dendanya 4 persen.” Ujar dia. (az)