Jakarta, TopBusiness – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memasuki kuartal I-2025 ini sudah mencatatkan defisit cukup besar. Hingga 31 Maret 2025, kas negara sudah boncos sebesar Rp104,2 triliun.
Hal ini seperti dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan, ditulis Kamis (10/4/2025).
Disebut Sri Mulyani, angka tersebut mencerminkan sekitar 16,9% dari total defisit yang ditargetkan sepanjang tahun, yakni mencapai Rp 616,2 triliun.
Meski sudah alami deficit yang dinilai besar, Kata Sri Mulyani, angka tersebut masih berada dalam batas wajar dan aman. Ini katanya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat diangka 2,53%.
“Masih aman dan wajar sesuai UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025 bersama DPR di angka 2,53%,” ungkap dia.
Terkait defisit sendiri sejatinya sudah diatur di UU. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Jadi, sebesar 2,53% itu artinya deficit senilai Rp 616 triliun,” ungkap Sri Mulyani lagi.
Secara detail, dikupas Menkeu, defisit APBN ini bersumber dari sisi pendapatan negara. Hingga 31 Maret 2025, realisasinya baru mencapai Rp 516,1 triliun, atau setara 17,2% dari target tahunan sebesar Rp3.005,1 triliun.
Sementara belanja negara mencapai Rp620,3 triliun atau sebesar 17,1% dari total pagu anggara belanja Rp3.621,3 triliun.
Adapun rinciannya adalah, untuk pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp400,1 triliun atau 16,1% dari target 2025 yakni Rp2.490,9 triliun. Ini terdiri dari sektor pajak Rp322,6 triliun (14,7%) dan sektor kepabeanan & cukai senilai Rp77,5 triliun atau 25,7% dari target Rp301,6 triliun.
Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp115,9 triliun atau 22,6% dari target Rp513,6 trliun.
Adapun untuk rincian pengeluaran terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp413,2 triliun atau 15,3% dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2.701,4 triliun.
Angka tersebut mencakup belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp196,1 triliun atau 16,9% dari pagu Rp1.160,1 triliun. Dan belanja non K/L sebesar Rp217,1 triliun atau 14,1% dari pagu Rp1.541,4 triliun. Serta transfer ke daerah sebesar Rp207,1 triliun atau 22,5% dari target Rp919,9 triliun.
