Jakarta, BusinessNews Indonesia—Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR), Lana Winayanti, mengatakan di Jakarta (6/12/2017), pemerintah daerah (pemda) diharapkan ikut menguatkan implementasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
“Peran bank pelaksana pun menentukan keberhasilan BP2TB,” kata Lana dalam acara peluncuran program tersebut.
Dia mengatakan, selama ini, sejumlah fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) subsidi, lebih tertuju kepada MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) berpenghasilan tetap. Itu seperti subsidi uang muka, dan subsidi selisih bunga.
“Sementara itu, untuk MBR yang berpenghasilan tidak tetap dan tidak bankable, belum ter-cover. Maka, bersama Bank Dunia, kami mengembangkan skema yang berbeda yakni BP2TB,” ucap Lana.
Dalam skema BP2TB ini, debitur bisa mendapatkan pinjaman sebesar 10% sampai 40% dari nilai rumah. Maksimal bantuan uang muka di Rp 32,4 juta, dan yang digunakan yakni suku bunga pasar.
BP2TB terdiri dari tiga komponen pembiayaan. Yakni, 5% dari tabungan debitur; 26% sampai 39% dana dari Kementerian PUPR; 50% sampai 80% dari kredit bank pelaksana.
Lana menjelaskan, ada beberapa kriteria kelompok sasaran. Yakni: belum pernah menerima subsidi perumahan; punya penghasilan tidak melebihi batas ketentuan; telah menabung selama enam bulan dengan batasan minimal saldo di Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Debitur pun belum pernah memiliki rumah atau sudah punya lahan. Ataupun, memiliki rumah yang tidak layak huni.
Kata dia, penanganan persoalan kekurangan pemilikan rumah, tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah Indonesia.
“Harus ada koordinasi dengan banyak pemangku kepentingan, dalam sebuah sistem. Program BP2BT ini harus tepat sasaran. Maka pemda harus ikut mengawasi,” ucap Lana lagi.