TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kenapa Harus Membayar Pajak?

Nurdian Akhmad
5 April 2018
rubrik: Article
Kenapa Harus Membayar Pajak?
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, instrumen penerimaan negara semakin mengandalkan dari sektor pajak, untuk meningkatkan produktivitas dan keadilan sosial. Pembangunan nasional yang semakin produktif dan berkeadilan sosial, bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia. Penerimaan dalam negeri yang bersumber dari sektor pajak, mencerminkan kemandirian bangsa ini.

Sebagai gambaran, dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada tanggal 25 Oktober 2017, pemerintah menganggarkan belanja negara sebesar Rp2.220,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan negara dipatok Rp1.894,7 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp326 triliun. Besaran penerimaan pajak adalah sebesar 85,4 % nya atau sebesar Rp1.618,1 triliun. Hal tersebut menunjukan pentingnya penerimaan pajak dalam kemandirian bangsa.

Melalui tulisan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap masalah pajak dapat meningkat atau teratasi. Benar, banyak masyarakat yang belum memahami peran pajak. Namun alasan kenapa harus membayar pajak, menjadi permasalahan tersendiri yang berpengaruh besar terhadap tingkat kepatuhan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak dengan taat dan jujur.

Esensi Pengertian Pajak

Dari bahasan konseptual akademis, Pajak merupakan kontribusi WP kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Berdasar undang-undang, Pajak bersifat memaksa dan WP tidak mendapatkan imbalan secara langsung, serta digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintah, diberi tugas dan tanggungjawab untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, antara lain; Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mungkin konteks akademis ini, membuat masyarakat awam berkenyit karena kurang faham. Kita perlu mengubah definisinya menjadi lebih merakyat. Misalnya saja, penjelasan pajak diubah menjadi wujud nyata sebuah ikrar kebangsaan warga negara. Ikrar tersebut, disetujui untuk dipaksakan dan diatur dalam undang-undang. Bayangkan, jika semua biaya fasilitas umum dan sosial, termasuk barang ataupun jasa, ditanggung oleh masing-masing individu/ kelompok, maka akan sangat mahal.

Dengan penjelasan tersebut, bisa jadi masyarakat akan lebih paham. Namun yang terpenting, definisi yang ada sebaiknya dapat memberikan kesadaran bahwa pajak merupakan tanggung jawab sosial individu kepada negaranya, agar mereka dapat hidup layak dan sejahtera dalam kurun waktu yang tak terhingga. Negara kita harus dapat membiayai sendiri, agar menjadi bangsa yang mandiri. Bila tergantung dengan bangsa lain, maka kita akan terjajah dan tersisih.  

Apa Fungsi Pajak?

Pajak memiliki fungsi yang penting dan strategi, terutama dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi-fungsi tersebut adalah (1) Fungsi budgeter; sebagai sumber penerimaan negara, memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan. (2) Fungsi regulasi;  pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak, baik penentuan tarif maupun fasilitas keringanan pajak. Pajak dapat mengatur kebijakan kebijakan yang dikeluarkan menjadi harmonis antara kebijakan fiskal,  moneter dan  sektor riil agar tidak terjadi distorsi, yang dapat mewujudkan keadilan. (3) Fungsi stabilisasi; menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. (4) Fungsi distribusi pendapatan; dengan menggunakan pajak untuk membiayai kepentingan umum dan membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemungutan pajak merupakan perwujudan tanggungjawab dan peran serta masyarakat wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh sebab itu pajak merupakan bagian terpenting dari perekonomian dan pembangunan sebuah negara. Pemerintah memberi kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat wajib pajak untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui suatu sistem untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang (self assessment), sedangkan aparat perpajakan (fiscus) sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan  berdasarkan Undang-undang perpajakan.

Untuk apa saja uang pajak digunakan ?

Uang pajak yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan yang  berkesinambungan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pengeluaran pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, maka beban penerimaan negarapun semakin bertambah. Pemerintah harus dapat mengumpulkan penerimaan negara secara optimal untuk membiayai pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat  dan pembangunan yang sebagian besar diperoleh dari sektor pajak.

Uang pajak tersebut sebagian besar digunakan untuk membiayai pengeluaran gaji Pegawai Negeri Sipil/ASN, TNI, POLRI, biaya keamanan negara (pembelian alutsista), subsidi kesehatan dan program BPJS, pendidikan, program indonesia pintar, dana bos dan bea siswa, biaya pengurangan kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah, pembangunan infrastruktur seperti jalan baru, tol, jalur kereta api, jembatan, sekolah-sekolah, program indonesia pintar, rumah sakit (balai kesehatan), puskesmas, bandar udara, pelabuhan, transfer ke daerah dan dana desa, penanggulangan bencana alam serta fasilitas-fasilitas publik lainnya.

Seperti  diketahui bahwa Presiden Jokowi mengatakan bahwa untuk mengejar ketinggalan  Indonesia terhadap penyediaan infrastruktur, perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu strategi  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menegakkan keadilan ekonomi, serta  sebagai jawaban terhadap berbagai masalah ketimpangan kemiskinan dan pengangguran, sekaligus meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam masa bakti pemerintahannya terlihat anggaran belanja infrastruktur terus meningkat, dari tahun 2015 sejumlah Rp256,1 triliun, menjadi Rp269,1 triliun pada tahun 2016, tahun 2017 sebesar Rp388,3 triliun, dan tahun 2018 meningkat menjadi  Rp 410,7 triliun. Demikian juga anggaran belanja pendidikan dan anggaran kesehatan tahun 2018 meningkat masing-masing menjadi Rp444,1 triliun dan Rp 111,0 triliun. Pembangunan infrastruktur merupakan pilar pembangunan ekonomi sebagai percepatan atau katalisator  antara proses, meningkatkan produksi, pasar dan konsumsi yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.  Dengan infrastruktur juga akan berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, yaitu produktivitas akan meningkat, membuka lapangan kerja, kemakmuran akan meningkat.

Untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup serta pembangunan bangsa  Indonesia, pemerintah memerlukan dana besar yang bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, mari kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,  secara aktif bergotong royong membantu pemerintah agar berperan serta menggapai cita-cita untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan membayar pajak, seperti jargon yang sudah biasa dikenal “Orang Jujur Taat Pajak, dengan menghargai kepercayaan yang diberikan negara yaitu Self-Assessment: menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.

Ilhamsyah
Widyaiswara Pusdiklat Pajak
BPPK Kementerian keuangan
Hp. 0816840618

Previous Post

Kemenkop dan UKM Dorong Percepatan Pernyertaan Modal Bagi PPKD

Next Post

Pasar Saham Bergairah, Harga Emas Jeblok

Comments 1

  1. Pingback: Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak Bagi Pertumbuhan dan Pembangunan Bangsa – Judul Situs

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event