Indonesia adalah negara berkembang yang sekarang ini sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang berpedoman pada Undang undang Dasar 1945 alinea 4 (empat) yaitu, medungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali.
Pembangunan ekonomi di suatu negara sangat tergantung pada perkembangan dinamis dan konstribusi nyata dari sektor perbankan. Paska krisis ekonomi dan moneter di Indonesia memberikan gambaran nyata betapa peran strategis sektor perbankan sangat penting. Ketika sektor perbankan terpuruk, perekonomian nasional juga ikut terpuruk. Demikian sebaliknya, ketika perekonomian mengalami stagnasi, sektor perbankan juga terkena imbasnya dimana fungsi intermediasi tidak berjalan normal. (Ryan Kiryanto. Langkah Terobosan Ekspansi Kredit. 2007)
Peran perbankan dalam pembangunan ekonomi adalah mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi yaitu salah satunya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perseorangan atau badan usaha. Kredit tersebut mempunyai kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang diperlukan dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai salah satu kunci kehidupan bagi manusia. Dalam hal kegiatan perbankan memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Undang-undang No, 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.
Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007. Dalam kurun waktu 2007 – 2014, realisasi penyaluran KUR melampaui target yang ditetapkan pemerintah.(www.kur.ekon.go.id). Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan /atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR merupakan bentuk keterlibatan negara dalam pengentasan kemiskinan dan dukungan terhadap usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Perhatian Pemerintah terhadap UMKM terus berlanjut pada RPJMN 2015-2019, dimana di bagian pemberdayaan usaha mikro kecil dan koperasi terlihat adanya dukungan baik dalam kerangka regulasi maupun anggaran. Dukungan tersebut terkait pengurangan gini ratio dan pengurangan kemiskinan. Upaya-upaya untuk mengurangi kesenjangan yaitu dengan meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan paling bawah yang dilakukan dengan berbagai usaha, difokuskan kepada petani, nelayan, pekerja informal perkotaan, dan tenaga industri di home industri.
Pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan dan pelaksanaan KUR tertuang dalam Permenko No. 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 581/6871/SJ/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang mengamanahkan para Gubernur dan Bupati turut serta mengupayakan agar program Pemerintah dalam memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat kepada UMKM berjalan dengan baik.
Kisah Sukses Debitur KUR
Pada kesempatan ini, penulis akan menulis tentang kisah sukses salah seorang debitur KUR yang sukses dalam mengembangkan usahanya yang bergerak di bidang industri pengolahan makanan cemilan Macaroni dengan nama merk usahanya “LATANSA”. Pengusaha tersebut bernama Bapak Darussalam yang berlokasi di Jalan Ramin 2 Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, beliau memiliki seorang isteri dan 3 Orang anak yang masih sekolah. Dikatakan sukses karena berkat usahanya yang berkembang, saat ini telah mampu naik kelas menjadi debitur yang menggunakan kredit komersil.
Usaha industri pengolahan dimulai sejak tahun 2012, awalnya hanya dikerjakan berdua saja dengan istri dari mulai pembelian bahan baku, proses penggorengan, pembungkusan dan pengepakan sampai pemasarannya dengan produksi yang terbatas. Seiring berjalannya waktu, Bapak Darussalam berkeinginan mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan pinjaman KUR dari BRI Cabang Palangka Raya sebesar 10 Juta. Bank BRI merupakan salah satu bank pemerintah yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, sampai saat ini Bank BRI merupakan bank yang paling banyak menyalurkan KUR kepada para debitur di seluruh Indonesia. Selain menyalurkan kredit, Bank BRI juga mengadakan pembinaan kepada para nasabahnya. Pembinaan yang dilakukan dalam upaya agar para debitur dapat lebih mengembangkan usahanya.
Kembali kepada Bapak Darussalam, mudahnya persyaratan KUR dari Bank BRI membuat beliau dapat segera menggunakan dana KUR untuk mengembangkan usahanya dan memenuhi permintaan pasar yang mulai mengenal dan menyukai produknya. Permintaan pasar yang semakin tinggi menyebabkan Bapak Darussalam semakin bersemangat mengembangkan usahanya lebih lanjut dengan dengan memanfaatkan pinjaman KUR dari BRI lebih besar lagi yaitu sebesar 25 Juta. Konsekuensi dari hal ini, Bapak Darussalam telah menambah tenaga kerja dan kendaraan oepasional untuk memudahkan pemasaran produknya yang semakin luas.
Keberuntungan berpihak kepada keluarga Bapak Darussalam, dengan semangat yang tinggi untuk terus mengembangkan usahanya yang semakin berkembang, Beliau meminjam kembali KUR dari BRI sebesar 70 juta yang dimanfaatkan untuk membeli mesin modern yang memiliki fungsi mempercepat proses pembungkusan makaroni yang selama ini jadi kendala dalam memenuhi permintaan pasar yang semakin tinggi. Dengan berkembangnya usaha produk makaroni, Bapak Darussalam menambah tenaga kerja dan kendaraan operasionalnya untuk membantu pemasaran produknya yang telah merambah sampai ke luar wilayah Kalimantan Tengah.
Merk LATANSA telah dikenal secara luas tidak hanya di Palangka Raya tetapi juga di luar wilayah Palangka Raya, antara lain di Pangkalan BUN, Kalimantan Selatan, bahkan sudah merambah ke wilayah Kalimantan Timur. Saat ini, Bapak Darussalam memiliki 24 karyawan dan 4 truk kendaraan operasional, serta 7 mesin pengolah makaroni.
Peningkatan geliat perekonomian tidak hanya dirasakan sendiri, para tetangga di sekitar lokasi usaha turut mencoba melakukan usaha yang sejenis dan merasakan manfaatnya. Hingga saat ini usaha Bapak Darussalam telah 2 (dua) kali mendapat bantuan kredit komersil dari Bank BRI dan tidak pernah mengalami kendala dalam mengembalikan dana tersebut.
Selain pengolahan makaroni, Bapak Darussalam mulai mencoba memperluas usaha dengan menambah variasi makanan olahan seperti kacang oven, mi goreng, keripik singkong dan lain-lain. Lebih lanjut saat ini sedang dalam proses pengajuan untuk memperoleh label “Halal” dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saran
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif oleh Bank penyalur KUR kepada masyarakat, khususnya usaha-usaha mikro yang belum tersentuh oleh KUR, sehingga diharapkan dapat tumbuh wirausaha-wirausaha baru sebagaimana Bapak Darussalam;
Debitur yang telah menerima dana KUR, sebaiknya dipantau secara berkala dan diberi pendampingan secara intensif agar dana KUR dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif, serta berhasil guna;
Pemberian apresiasi secara berkala perlu terus digalakkan kepada para debitur KUR yang sukses baik oleh Pemerintah maupun oleh Bank penyalur KUR itu sendiri.
Penulis: Dedy Sumantri, pemerhati UMKM
