Dunia keuangan sedang diterjang serbuan komoditas baru dalam bentuk cryptocurrency. Cryptocurrency paling populer, Bitcoin, telah mengalami perubahan harga yang sangat drastis sejak satu tahun terakhir. Berdasarkan data dari coinbase.com–salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia–Bitcoin mengawali tahun 2017 di level US$1.000 dan terus naik ke nilai tertinggi, mendekati US$20.000, pada bulan Desember. Sebagai salah satu penggerak utama pasar cryptocurrency, kenaikan harga Bitcoin juga diiringi kenaikan harga cryptocurrency lain. Dengan perhatian masyarakat dunia yang semakin tinggi terhadap cryptocurrency, pemerintah pun ikut bergerak. Berbagai negara telah berupaya untuk meregulasi cryptocurrency, termasuk Indonesia.
Penulis:
Muhamad Sharaqi Zaman
Pemerhati Keuangan
Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan cryptocurrency di Indonesia melalui Siaran Pers Nomor 20/4/DKom. BI menyatakan bahwa seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan Rupiah berdasarkan UU No. 7 tahun 2011. BI juga memperingatkan bahwa virtual currency, termasuk Bitcoin, memiliki risiko yang sangat tinggi dan bersifat spekulatif karena tidak otoritas penanggung jawab, tidak ada underlying asset, nilai yang fluktuatif, serta rawan digunakan untuk tindak kriminal. Namun demikian, sudah tepatkah keputusan BI untuk melarang cryptocurrency?
Blockchain, teknologi di balik cryptocurrency
Konsep cryptocurrency pertama kali muncul pada tahun 2008 melalui kajian Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System oleh Satoshi Nakamoto. Kajian tersebut mengusulkan sistem transaksi online, tanpa memerlukan perantara, melalui teknologi blockchain. blockchain diklaim dapat menyediakan proses transaksi yang cepat, minim biaya, serta bebas dari pemalsuan.
Cara kerja blockchain dapat dibandingkan dengan pencatatan buku besar. Bedanya, buku besar blockchain dapat diakses publik. Oleh karenanya, siapapun dapat mengetahui apa dan kapan terjadinya suatu transaksi. Pencatatan dan validasi transaksi juga dapat dilakukan oleh siapapun yang berkontribusi sebagai node, yaitu komputer yang digunakan untuk memecahkan algoritme matematika yang dibutuhkan dalam pencatatan transaksi. Masing-masing node mencatat transaksi secara independen untuk mencapai kesepakatan terjadinya transaksi sehingga kekeliruan, pemalsuan, serta pembalikan pencatatan dapat dicegah. Kumpulan transaksi yang telah dicatat dikenal sebagai block. Sebagai insentif kontribusi, node yang berhasil membuat block akan mendapatkan coin yang dapat digunakan sebagai alat transaksi. Proses pembuatan block oleh node dikenal dengan istilah menambang (mining), sementara coin yang didapat disebut cryptocurrency. Dengan demikian, blockchain merupakan sistem transaksi terdesentralisasi yang tidak memerlukan otoritas pencetak uang maupun verifikator transaksi.
Sebagai bentuk implementasi blockchain, Bitcoin lahir sebagai cryptocurrency pertama di dunia. Sebagaimana yang dilansir businessinsider.com, Bitcoin awalnya hanya ditambang hingga akhirnya mulai dipertukarkan di tahun 2010. Sejak saat itu, nilai Bitcoin terus mengalami perubahan hingga saat ini bernilai antara US$ 6.000 – US$10.000. Kepopuleran Bitcoin memicu perkembangan cryptocurrency lain dengan fitur beragam, mulai dari proses transaksi yang lebih cepat hingga privasi yang lebih tinggi. Meskipun begitu, Bitcoin tetap kokoh sebagai cryptocurrency yang paling populer. Layaknya Dollar Amerika di pasar keuangan, Bitcoin berperan sebagai cadangan devisa di dunia cryptocurrency.
Kelebihan yang tak dimiliki mata uang tradisional
Kelebihan cryptocurrency yang dapat disimpulkan dari kajian Satoshi Nakamoto adalah proses transaksi yang cepat dan minim biaya, privasi pengguna yang terjaga, serta sebagai mata uang yang bebas inflasi. Kelebihan tersebut pada dasarnya dikarenakan sifat cryptocurrency sebagai mata uang terdesentralisasi.
Sebagai perbandingan, pembayaran di internet seringkali melibatkan pihak ketiga seperti Paypal dan provider kartu kredit. Di sisi lain, cryptocurrency–dengan teknologi blockchain-nya–dapat dipertukarkan secara langsung. Hal tersebut dalam teorinya akan mempercepat proses transaksi sekaligus menurunkan biaya transaksi.
Selain itu, cryptocurrency juga menjaga privasi pengguna karena kepemilikannya tidak memerlukan informasi pribadi. Hal ini dimungkinkan dengan mekanisme public key dan private key. Public key merupakan alamat publik yang tidak terikat dengan identitas asli penerima cryptocurrency. Di sisi lain, Private key adalah sandi pribadi penerima untuk mencairkan cryptocurrency. Untuk mencegah pelacakan, public key dan private key juga diperbarui setiap transaksi.
Untuk mencegah inflasi, cryptocurrency juga memiliki jumlah yang terbatas dengan kadar penambangan tetap. Algoritme matematika yang perlu dipecahkan node akan bertambah sulit jika terlalu banyak node yang berkontribusi, begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh, Bitcoin ditambang dengan kadar 50 Bitcoin per block dengan waktu penyelesaian 10 menit per block. Jumlah Bitcoin per block akan berkurang setengahnya tiap 210.000 block sehingga jumlah Bitcoin yang dapat ditambang kurang lebih sebanyak 21 juta.
Tapi tak seluruhnya merupakan kelebihan
Di samping kelebihan yang dimiliki, cryptocurrency juga memiliki kelemahan. Oleh karenanya, beberapa negara dan perusahaan besar masih berselisih pendapat tentang hal ini. BI termasuk pihak yang melarang penggunaan cryptocurrency. Selain karena Rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang diakui, alasan utama pelarangan cryptocurrency nampaknya adalah terkait volatilitas. Ketidakpastian nilai ini memang benar adanya jika kita amati pergerakan nilai market cap cryptocurrency di coinmarketcap.com. Market cap cryptocurrency pertama kali melonjak drastis pada bulan Desember 2017 dengan nilai sekitar US$600 miliar, naik US$400 miliar dari bulan sebelumnya. Market cap juga kembali naik ke US$829 miliar pada awal bulan Januari 2018 sebelum turun ke US$482 miliar di bulan yang sama. Sejak saat itu, market cap pasar cryptocurrency terus naik-turun dan belum menyentuh nilai US$600 miliar.
Sifat desentralisasi cryptocurrency pun tidak sepenuhnya merupakan kelebihan. Dengan sistem validasi transaksi yang membutuhkan kesepakatan antar node, transaksi yang telah terjadi tidak dapat dibatalkan. Pembatalah transaksi akan memerlukan perubahan kesepakatan node yang hampir tidak mungkin dilakukan mengingat node tidak dikontrol satu otoritas pusat.
Selain itu, transaksi cryptocurrency yang cepat dan minim biaya tidak lagi berlaku jika transaksinya melebihi kapasitas pencatatan block. Sebagai cryptocurrency paling populer, Bitcoin dapat dijadikan contoh kuat. Waktu penyelesaian block Bitcoin adalah 10 menit dengan 2020 transaksi yang dicatat per block. Dengan demikian, rata-rata transaksi per detik adalah 3,36. Jika transaksi yang terjadi melebihi kapasitas, proses pencatatan transaksi akan terhambat. Untuk mempercepat proses pencatatan transaksi, pelaku transaksi dapat membayar fee yang akan ditambahkan ke insentif pencatatan block. Akibatnya, semakin banyak pengguna Bitcoin, semakin tinggi fee dan semakin lama pula proses verifikasi transaksinya.
Terlebih lagi, kepemilikan cryptocurrency yang tidak memerlukan informasi pribadi juga menjadikannya sebagai wadah untuk berbagai tidak kriminal. Sebagaimana yang dilansir independent.co.uk, 25% pengguna Bitcoin dan 44% transaksi Bitcoin digunakan untuk hacking, pencucian uang, narkoba, dan pornografi ilegal.
Belum siap, namun terus berkembang
Di balik kepopulerannya yang terus menanjak, nampaknya cryptocurrency masih belum siap untuk menggantikan mata uang dan sistem transaksi tradisional. Di samping kelebihan cryptocurrency, terdapat pula kelemahan sehingga perbedaan pendapat tidak terhindarkan. Keputusan BI untuk melarang cryptocurrency saat ini sudah tepat. Akan tetapi, sebagai teknologi yang relatif baru, cryptocurrency dan blockchain masih akan terus berkembang sehingga penyesuaian regulasi di masa mendatang masih diperlukan.
Disclaimer: Artikel tersebut adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat saya bekerja
