TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Perkuat Pengawasan, Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Nurdian Akhmad
5 May 2026 | 15:00
rubrik: Ekonomi
OJK Perkuat Pengawasan, Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Jakarta, TopBusiness — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian,” ujar Friderica.

Menurutnya, tekanan global masih dipicu dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi energi dunia. Penutupan Selat Hormuz membuat harga minyak tetap volatil dan bertahan tinggi.

“Gangguan distribusi energi global belum sepenuhnya mereda sehingga mendorong tekanan inflasi dan meningkatkan risiko ke depan,” jelasnya.

Laporan International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook April 2026 memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1% pada 2026. IMF juga menilai risiko stagflasi meningkat akibat fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan gangguan rantai pasok.

Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 menunjukkan pelemahan dengan inflasi yang kembali meningkat. Bank sentral AS, Federal Reserve, memutuskan menahan suku bunga acuan pada akhir April 2026. Sementara itu, ekonomi Tiongkok tumbuh 5,0% meski mulai menghadapi tekanan perlambatan.

Di domestik, ekonomi Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan 5,61% yang didorong konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah. Indeks keyakinan konsumen masih berada di zona optimistis, sementara penjualan ritel tumbuh 2,4% secara tahunan.

Dari sisi eksternal, cadangan devisa tercatat sebesar US$148,2 miliar pada Maret 2026 dengan neraca perdagangan yang masih surplus.

OJK menegaskan terus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko. “Kami melakukan pemantauan intensif, termasuk stress test dengan berbagai skenario untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan,” kata Friderica.

BACA JUGA:   Inflasi Januari-November 2022 Sebesar 4,82%

Selain itu, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan memperkuat manajemen risiko. “Lembaga jasa keuangan perlu meningkatkan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan kredit serta melaksanakan stress testing secara berkala,” tambahnya.

Di pasar keuangan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) mempertahankan kebijakan stabilisasi pasar saham yang dinilai masih relevan.

Untuk mendukung UMKM dan program 3 juta rumah, OJK memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini mencakup percepatan pembaruan status pelunasan kredit maksimal tiga hari kerja, pengakuan KPR subsidi sebagai program pemerintah, serta perluasan akses data kepada BP Tapera.

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK turut menyoroti sejumlah kasus. Terkait kasus nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aiknabara, seluruh dana nasabah sebesar Rp28,20 miliar telah dikembalikan.

“OJK terus memantau proses penyelesaian agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan, serta meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh,” ujar Friderica.

Terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh PT Indosaku Digital Technology, OJK telah melakukan pemeriksaan khusus. “Kami juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga,” tegasnya.

Bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK telah mendorong penindakan terhadap pihak yang terlibat, termasuk pencabutan keanggotaan penyedia jasa penagihan yang melanggar.

Selain itu, OJK juga menyoroti perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK mendukung proses penegakan hukum melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri serta kementerian/lembaga terkait.

“Kami terus berkoordinasi dalam penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Friderica.

Sebagai bagian dari perlindungan korban, pendaftaran permohonan perkara TPPU DSI di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperpanjang hingga 15 Mei 2026.

BACA JUGA:   Antisipasi Kepadatan Logistik Lebaran 2026, Pelindo Batasi Kapal dan Truk di Pelabuhan

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah tekanan global yang masih tinggi.

Tags: ojk
Previous Post

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

Next Post

IHSG Tertekan, Investor Pasar Modal April 2026 Bertambah 1,74 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR