Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00136/BEI.WAS/07-2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) pada tanggal 27 Juli 2026
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P. H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, di Jakarta.
Suspensi saham berkode MPRO pada tanggal 27 Juli 2026 tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karenanya, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
