Jakarta, TopBusiness – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik mafia beras telah merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian bertajuk “Darurat Mafia Beras”, kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu diperkirakan mencapai Rp 98 triliun, sementara potensi kerugian konsumen dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp 71,9 triliun per tahun.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab isu yang viral terkait penggilingan padi yang disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan pada musim panen, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Amran, Presiden sebenarnya menyampaikan persoalan tersebut dengan sangat hati-hati, padahal praktik tersebut memang terjadi dan sangat merugikan petani maupun konsumen.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, keuntungan jumbo tersebut diperoleh oleh satu grup perusahaan yang memiliki banyak unit usaha maupun melalui skema maklon. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen sekaligus menciptakan ketimpangan dalam rantai tata niaga beras nasional.
Hasil analisis Kementerian Pertanian menunjukkan sebanyak 39,75% dari total beras premium yang beredar, atau sekitar 12,2 juta ton, diduga tidak memenuhi standar mutu. Nilai kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap beras fortifikasi juga menemukan pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa, hanya tiga merek yang memenuhi standar, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat meski dijual dengan harga jauh di atas harga wajar.
Dengan asumsi konsumsi beras fortifikasi mencapai 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun.
Penggilingan Besar Kuasai Pasokan
Amran juga menyoroti ketimpangan struktur industri penggilingan padi nasional. Dari total serapan gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai sekitar 40% pasokan gabah atau setara 25 juta ton per tahun.
Sebaliknya, 161.401 penggilingan skala kecil juga hanya menguasai sekitar 40% pasokan dengan volume yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan penggilingan besar mampu menguasai pasar meski jumlah unit usahanya jauh lebih sedikit.
Di sisi lain, rantai distribusi beras yang panjang mulai dari petani, pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pengecer juga dinilai menciptakan ketimpangan keuntungan. Kementerian Pertanian memperkirakan keuntungan yang dinikmati para perantara mencapai Rp313,08 triliun.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar distribusi beras dapat dilakukan lebih pendek, langsung dari petani kepada konsumen. Skema tersebut diperkirakan mampu menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan masyarakat hingga Rp50 triliun.
Menurut Amran, kondisi tersebut ironis mengingat pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun. Dari dukungan tersebut, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp 537 triliun.
Namun, distribusi keuntungan dinilai sangat timpang. Rumah tangga petani hanya menikmati pendapatan sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai sebesar Rp 215 triliun, sementara pengusaha penggilingan padi menerima porsi terbesar, yakni mencapai Rp 259 triliun.
“Gabah dibeli dari petani sekitar Rp6.000 per kilogram, lalu dibayar Rp7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas harga yang wajar. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran.
Siapkan Sanksi
Kementerian Pertanian memastikan akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar serta mencabut izin usahanya.
Amran juga meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik permainan harga maupun penimbunan beras.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang tidak melakukan impor beras dalam dua tahun terakhir seiring tercapainya swasembada justru mempersempit ruang gerak mafia beras.
Sementara itu, data Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang periode 2024–2025 telah ditangani 93 kasus mafia pangan dengan 77 tersangka, yang terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Penindakan terhadap praktik mafia beras masih terus berlanjut pada 2026.
