Jakarta, TopBusiness – Penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bagi PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur alias WTJJ menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan keberlanjutan perusahaan.
Melalui sinergi kebijakan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi dalam kebijakan keberlanjutan, perusahaan berkomitmen menjalankan bisnis secara bertanggung jawab serta menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dalam implementasinya, perusahaan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan pengelolaan risiko dan kepatuhan berjalan secara terintegrasi dengan arah dan strategi keberlanjutan perusahaan.
Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko, Arini Kristalisa, menyampaikan bahwa Direksi memandang penerapan GRC bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai kebutuhan strategis perusahaan.
“Bagi perusahaan, penerapan GRC merupakan sebuah kebutuhan untuk memastikan tata kelola perusahaan dapat dijalankan dengan baik. GRC juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko, penerapan prinsip kehati-hatian, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arini Kristalisa kepada Dewan Juri TOP GRC Awards 2026 secara daring di Jakarta, Kamis (20/08/2026).
Tampak hadir pula Fahmi Adha Nurdin selaku Manajer Legal dan Manajemen Risiko, Ruth Aprilia (Sekretaris Perusahaan), Muhammad Adianto (Person in Charge Risk) dan Nunuk Anisa (Satuan Pengawasan Intern).
Menurut Arini, integrasi GRC dalam kebijakan keberlanjutan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap proses pengambilan keputusan mempertimbangkan aspek tata kelola, risiko, dan kepatuhan secara menyeluruh. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja jangka pendek, tetapi juga memperhatikan ketahanan dan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
“Melalui penerapan yang terintegrasi, kami ingin memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari budaya dan proses bisnis perusahaan,” tambahnya.
Penerapan GRC juga diharapkan dapat memperkuat kemampuan perusahaan dalam mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko, termasuk risiko yang dapat memengaruhi pencapaian target keberlanjutan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Ke depan, perusahaan terus berkomitmen memperkuat sinergi antara tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan kebijakan keberlanjutan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Dengan GRC yang diterapkan secara konsisten dan terintegrasi, perusahaan optimistis dapat membangun fondasi bisnis yang lebih tangguh, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi pemangku kepentingan dan masyarakat.
Berdasarkan materi presentasi yang disampaikan kepada Dewan Juri TOP GRC Awards 2026, WTJJ terus memperkuat penerapan tata kelola terintegrasi sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan perusahaan. Upaya tersebut dilakukan secara berkesinambungan dengan mengacu pada perkembangan praktik tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
Penerapan GRC tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah fokus keberlanjutan perusahaan. Dalam aspek ketahanan air, WTJJ mengusung program water security for society melalui penyediaan kapasitas air hingga 4.750 liter per detik. Program tersebut ditujukan untuk membantu mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah serta menekan risiko penurunan muka tanah.
Di bidang lingkungan, perusahaan mendorong pelestarian keanekaragaman hayati dan pengendalian pencemaran melalui upaya konservasi dan pemulihan ekosistem sungai serta pengurangan dampak pembuangan air limbah industri.
WTJJ juga menempatkan aspek antikorupsi dan kepatuhan sebagai bagian dari agenda keberlanjutan, antara lain melalui penerapan sistem manajemen dan standar yang berkaitan dengan mutu, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Di sisi lain, perusahaan terus mendorong efisiensi penggunaan energi, pengurangan limbah, dan pengendalian dampak terhadap lingkungan.
Dalam aspek tata kelola, perusahaan berupaya memperkuat transparansi dalam pengelolaan bisnis dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan nilai bisnis yang berkelanjutan melalui penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya WTJJ untuk mengintegrasikan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan ke dalam proses bisnis perusahaan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan berharap dapat memperkuat keberlanjutan usaha sekaligus memberikan kontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Unit GRC Terintegrasi
WTJJ menempatkan fungsi GRC secara terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan berjalan secara efektif dalam mendukung kegiatan bisnis dan keberlanjutan perusahaan.
Arini menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi perusahaan, fungsi GRC dijalankan melalui sejumlah unit kerja yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. “Dalam struktur organisasi perusahaan, kami menyampaikan bahwa untuk unit GRC, fungsi yang terkait dengan governance dan compliance berada dalam unit corporate secretary,” ujar Arini.
Menurut dia, keberadaan fungsi tersebut dalam unit corporate secretary menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, untuk pengelolaan aspek risiko, perusahaan menempatkan fungsi risk pada sejumlah unit kerja terkait. Fungsi tersebut melibatkan unit Komersial, Legal, serta Manajemen Risiko.
“Untuk aspek risk, terdapat unit kerja Komersial, Legal, dan Manajemen Risiko yang menjalankan fungsi sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya,” kata Arini.
Dengan struktur tersebut, penerapan GRC di WTJJ tidak berjalan secara terpisah, melainkan melibatkan berbagai fungsi dan unit kerja di dalam perusahaan. Sinergi antarsatuan kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan risiko, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan prinsip tata kelola perusahaan diterapkan secara konsisten.
Arini menambahkan, integrasi fungsi governance, risk, dan compliance dalam struktur organisasi menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan dan keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, berdasarkan struktur pendukung GRC (Komite dan Organ Pelaksana), terdapat dua komite yang menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, yaitu Komite Pemantau Risiko dan GCG serta Komite Audit dan Nominasi Remunerasi. Kedua komite tersebut berada di bawah Komisaris dan memiliki tugas utama serta dasar penetapan masing-masing.
Pada Komite Pemantau Risiko dan GCG, posisi Ketua dijabat oleh Nasrullah Nawasi, sedangkan Agus Prasetio bertindak sebagai Anggota. Komite ini berada di bawah Komisaris.
Tugas utama Komite Pemantau Risiko dan GCG meliputi SK Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko dan GCG serta ketentuan yang tercantum dalam Piagam Komite Pemantau Risiko dan GCG. Adapun pembentukan dan susunan komite tersebut didasarkan pada SK Nomor 013/DK/WTJJ/2026.
Sementara itu, Komite Audit dan Nominasi Remunerasi diketuai oleh Muhammad Hazbiah dengan Agus Prasetio sebagai Anggota. Sama seperti Komite Pemantau Risiko dan GCG, komite ini juga berada di bawah Komisaris.
Tugas utama Komite Audit dan Nominasi Remunerasi mencakup SK Perubahan Susunan Anggota Komite Audit dan Nominasi Remunerasi serta ketentuan yang tercantum dalam Piagam Komite Audit. Keberadaan komite tersebut didasarkan pada SK Nomor 012/DK/WTJJ/2026.
Dengan adanya struktur pendukung tersebut, WTJJ memiliki organ pengawasan yang mendukung pelaksanaan GRC melalui Komite Pemantau Risiko dan GCG serta Komite Audit dan Nominasi Remunerasi. Kedua komite tersebut menjalankan tugas sesuai dengan susunan anggota, tugas utama, piagam komite, dan Surat Keputusan yang telah ditetapkan perusahaan.
