Jakarta, TopBusiness — PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) atau Bank BPD Kalbar terpilih menjadi Finalis ajang TOP GRC Awards 2022 yang diselenggarakan majalah Top Business bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkemuka di Tanah Air, antara lain Asosiasi GRC Indonesia, Perkumpulan Profesional Governansi Indonesia, CRMS Indonesia, IRMAPA, ICoPI, dll.
Bank Kalbar telah mengikuti sesi Penjurian TOP GRC Awards 2022 di Jakarta, pada hari Senin (18/7/2022) secara daring. Dalam sesi ini H. Rokidi, SE., MM., selalu Direktur Utama membawakan materi yang menjelaskan bagaimana penerapan Governance, Risk, & Compliance (GRC) di Bank Kalbar turut mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan.
Di bagian awal presentasinya, kepada dewan juri TOP GRC Awards 2022, ia menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Bank Kalbar sebagai Finalis atau kandidat peraih penghargaan TOP GRC Awards di keikutsertaan yang pertama kalinya di ajang ini.
Ia pun melanjutkan presentasinya dengan memaparkan profil bank yang dipimpinnya, “Visi Bank Kalbar Menjadi Bank Pilihan Utama Masyarakat yang Berkinerja dan Berdaya Saing Tinggi serta Terdepan dalam Layanan.”
“Misi kami adalah pertama, memberikan layanan yang optimal dengan memberi solusi keuangan yang bernilai tambah bagi nasabah melalui penciptaan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance); kedua, ikut berperan aktif memberikan kontribusi perkembangan perekonomian daerah dan nasional.”
“Misi ketiga, menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan untuk berkarya dan berprestasi; keempat, menjadi perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik dan berbasis risiko,” tuturnya.
Penerapan GRC
Lebih lanjut terkait penerapan GCG, kepada dewan juri, Rokidi memaparkan bahwa Bank Kalbar telah mengimplementasikan pemenuhan hal-hal yang harus dilaporkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Tata Kelola BPR.
“Terkait GCG, kami mengikuti SEOJK No. 55/SEOJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Skor GCG untuk tahun 2020 dan 2021, kami meraih skor 2 yang dilakukan secara internal,” ungkap Rokidi.
Untuk sistem dan manajemen risiko, Bank Kalbar menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
“Struktur Organisasi Bank telah mengakomodir prinsip 3 lini pertahanan (three lines of defences) yaitu Unit Kerja Bisnis pada lini pertama, Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan pada lini kedua dan Divisi Audit Intern pada lini ketiga,” tutur Rokidi.
Sedangkan untuk manajemen kepatuhan, Bank Kalbar berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
“Kriteria keberhasilan implementasi Kepatuhan pada setiap satuan kerja dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar yaitu menurunnya temuan audit dan tidak terdapat denda.”
Penerapan GRC Terintegrasi
Lebih lanjut Rokidi menyampaikan contoh Penerapan GRC Terintegrasi di Bank Kalbar, antara lain melakukan uji kepatuhan setiap kebijakan–kebijakan baru ataupun perubahannya serta pengajuan kredit yang menjadi limit direksi.
“Melakukan compliance checklist atas penambahan jaringan kantor, relokasi, dan peningkatan status jaringan kantor,” imbuhnya.
“Untuk GCG, manajemen risiko, dan manajemen kepatuhan juga didukung sejumlah SK Direksi dan BPP,” tambahnya.
Untuk struktur GRC di Bank Kalbar, lanjut Rokidi, terdiri dari Komite Dibawah Dewan Komisaris yaitu Komite Audit, dan Komite Pemantau Risiko.
“Sedangkan Komite Dibawah Direksi yaitu Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Audit Intern, Komite Manajemen Risiko, Komite Aset Liabilitas, Komite Memutus Kredit, Komite Pengarah IT.”
Whistleblowing System
Bank Kalbar telah menerapkan Whistleblowing System sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.
“Prosedur dan aturan Whistleblowing System diatur dalam Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Strategi Anti Fraud,” jelas Rokidi.
“Penyampaian Whistleblowing System dapat dilakukan dengan media Surat kepada Unit Anti Fraud, Email, dan SMS/WhatsApp.”
Untuk Sosialisasi Whistleblowing System telah dilakukan dengan Sosialisasi Anti Fraud kepada seluruh Kantor Cabang Bank Kalbar, Website Bank Kalbar, Poster Anti Fraud, Video Anti Fraud pada televisi di banking hall seluruh Kantor Cabang Bank Kalbar, dan Screen Saver Anti Fraud pada seluruh Laptop dan/atau PC Pegawai Bank Kalbar.
“Bank Kalbar berkomitmen untuk memberikan perlindungan sepenuhnya kepada setiap pelapor fraud (whistleblower) dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor fraud,” tegas Rokidi
Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank Kalbar menggunakan anggaran biaya Bank Kalbar, sehingga metode pengadaan di atur tersendiri yang dituangkan di dalam Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik.
Rokidi memaparkan metode pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan melalui sejumlah cara yaitu, “Pelelangan Umum, Pelelangan terbatas, Pemilihan Langsung, Pelelangan Sederhana, Penunjukkan Langsung, dan Kontes atau Sayembara.”
Profil Risiko
Hasil Penilaian Profil Risiko Bank Kalbar per Desember 2021, memiliki peringkat 2 (Low to Moderate).
“Proses Manajemen Risiko Bank Kalbar diterapkan secara komprehensif pada 8 (delapan) risiko yang wajib dikelola yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Strategik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi,” kata Rokidi kepada dewan juri.
Keberhasilan Mengembangkan GRC terhadap Kinerja Bisnis
Dalam presentasinya, Rokidi juga memaparkan terkait pengembangan GRC terhadap kinerja bisnis Bank Kalbar
“Kinerja Bank Kalbar tahun 2021 berjalan dengan baik, dengan pencapaian yang memuaskan. Walaupun demikian, terdapat Debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak COVID-19. Sehingga kami akan terus menerapkan prinsip prudential banking, fokus dalam penyaluran kredit pada sektor yang relatif tidak terdampak Pandemi COVID-19.”
Dalam penyelematan Kredit kepada Debitur yang terkena dampak COVID-19, Bank Kalbar melakukan langkah seperti Melakukan Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan kepada debitur. Restrukturisasi Kredit dan Pemberian Restrukturisasi Kredit disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan membayar debitur.
Turut mengikuti sesi Penjurian TOP GRC Awards 2022, dari Bank Kalbar yaitu Kepala Bidang Divisi Manajemen Risiko Restuanda; Komite Audit Yanti Nella; Kepala Bidang Divisi Kepatuhan Bagus Rino Cahyadi; dan Kepala Bidang Divisi Kepatuhan Andri Kuswara.
Sedangkan bertindak selaku Dewan juri yaitu Melani K. Harriman, Kusuma Prabandari, Benjamin de Haan, Lim Kurniawan, Dwinda Ruslan, dan Eri Sumiarso.
Penulis: Teguh IS
