Jakarta, TopBusiness – Upaya memperkuat transparansi dan mencegah praktik korupsi menjadi bagian penting dari penerapan Governance, Risk Management and Compliance (GRC) di PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK). Anak perusahaan Pelindo ini memperkuat sistem antisuap, menerapkan whistleblowing system, serta melakukan digitalisasi proses bisnis untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Hal tersebut dipaparkan Sekretaris Perusahaan PT IPC Terminal Petikemas, Daniel Setiawan, dalam sesi presentasi penjurian TOP GRC Awards 2026 secara daring, Rabu (26/8/2026).
“Kami sangat mengedepankan prinsip GCG dalam pengambilan keputusan bagi Direksi dan juga kaitannya dengan pengawasan oleh Komisaris. Setiap pengambilan keputusan menggunakan kaidah-kaidah yang merupakan turunan dari peraturan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan kemudian diturunkan ke dalam peraturan perusahaan,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, penerapan GRC di IPC TPK tidak berhenti pada pemenuhan regulasi. Prinsip tata kelola tersebut diterjemahkan ke dalam sistem pengendalian dan proses bisnis, termasuk bagaimana perusahaan mencegah terjadinya penyuapan dan memastikan setiap transaksi maupun layanan dapat dipantau.
“GCG ini juga menjadi salah satu rapor kami, rapor pengurus perusahaan. Bagaimana kami mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip prudent atau kehati-hatian dan sesuai dengan kewenangan Direksi yang ditentukan oleh peraturan,” kata Daniel.
Salah satu instrumen yang digunakan IPC TPK adalah Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Perusahaan memperoleh sertifikasi tersebut pada 5 Januari 2025 dari The British Standards Institution (BSI) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan United Kingdom Accreditation Service (UKAS).
“Terhadap pemenuhan ISO 37001 ini, kami juga mendapatkan masukan bahwa perusahaan harus mengedepankan pelaporan yang terbuka dan terbuka terhadap masukan dari luar. Untuk itu kami memiliki whistleblowing yang dikenal dengan Pelindo Bersih,” jelas Daniel.
Melalui Pelindo Bersih, perusahaan menyediakan sejumlah kanal pelaporan, antara lain website, telepon, faksimile, WhatsApp, dan email. Sistem tersebut juga terintegrasi dengan portal pelaporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekanisme ini menjadi salah satu lapisan pengendalian untuk memperkuat independensi dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran.
“Pengelolaan laporan whistleblowing tidak dikelola perusahaan secara langsung, tetapi mendapatkan layering yang juga terintegrasi dengan sistem portal pelaporan KPK,” ungkap Daniel.
Selain menyediakan kanal pelaporan, IPC TPK memperkuat budaya integritas melalui pembaruan pemahaman dan komitmen pekerja terhadap kode etik perusahaan. Setiap pekerja diwajibkan memahami kode etik dan menegaskan komitmennya melalui fakta integritas.
“Setiap tahun kami melakukan pembaruan terhadap pemahaman dan komitmen pekerja terhadap kode etik perusahaan. Setelah mengikuti tes pemahaman secara online, pekerja kemudian melakukan penandatanganan pakta integritas yang berisi komitmen terhadap pemenuhan kode etik dan governance perusahaan,” kata Daniel.
Digitalisasi Persempit Ruang Penyimpangan
Penguatan transparansi juga dilakukan melalui digitalisasi proses bisnis. IPC TPK mengembangkan Integrated Planning and Control untuk mengintegrasikan perencanaan dan pengendalian layanan terminal petikemas.
Daniel menjelaskan, digitalisasi tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi layanan. Teknologi juga digunakan sebagai instrumen pengendalian untuk mengurangi interaksi manual yang tidak diperlukan.
“Kami menggunakan teknologi sebagai fungsi kontrol. Seluruh layanan peti kemas terintegrasi di Integrated Planning and Control, sehingga pelayanan terhadap kapal dan barang dapat dikendalikan melalui sistem dan mengurangi campur tangan langsung di lapangan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diperkuat dengan berbagai sistem digital, seperti Terminal Operating System, INAPORTNET, Terminal Booking System, Centralized Billing System, Auto Collection, Autogate System, dan sistem pertukaran data elektronik dengan perusahaan pelayaran. Sistem-sistem tersebut mendukung proses layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Salah satu penerapan yang berkaitan langsung dengan transparansi transaksi adalah auto collection. Melalui sistem tersebut, pembayaran dilakukan berdasarkan layanan yang diberikan dan diproses secara elektronik.
“Tidak ada lagi pembayaran di tempat. Semuanya dilakukan melalui sistem. Kami sudah melakukan auto collection, sehingga pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran pekerjaan yang dilakukan. Prinsipnya no service, no pay,” kata Daniel.
Menurutnya, sistem tersebut sekaligus memperkuat pengendalian keuangan perusahaan karena transaksi dapat diproses secara real time.
“Dari sisi perusahaan, pembayaran yang dilakukan secara real time juga mengurangi piutang perusahaan. Jadi digitalisasi ini bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga bagaimana kami menjaga tata kelola dan pengendalian keuangan,” imbuhnya.
GRC Menjadi Bagian dari Strategi Bisnis
Penguatan transparansi dan pencegahan korupsi tersebut menjadi bagian dari kerangka GRC yang lebih luas. IPC TPK menerapkan three lines defense dengan melibatkan fungsi manajemen, manajemen risiko, audit internal, komite di bawah Dewan Komisaris, serta auditor eksternal dan regulator.
Perusahaan juga menerapkan risk appetite dengan empat sikap terhadap risiko, yaitu Tidak Toleran, Konservatif, Moderat, dan Strategis, yang menjadi dasar dalam penyusunan strategi, program kerja, dan investasi perusahaan.
“Risk appetite menjadi dasar bagi tim manajemen risiko untuk menentukan risiko perusahaan, yang kemudian diturunkan ke dalam program-program kerja dan juga investasi perusahaan. Jadi keputusan bisnis tidak hanya melihat peluang, tetapi juga mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul,” jelas Daniel.
Bagi IPC TPK, penguatan GRC juga tidak terlepas dari karakteristik perusahaan sebagai operator terminal petikemas. Pada 2025, perusahaan mencatat pendapatan sekitar Rp 3,3 triliun, laba usaha sekitar Rp 397 miliar, serta menangani sekitar 3,5 juta TEUs arus petikemas di enam cabangnya.
“Sebagai operator, ukuran performance perusahaan terminal petikemas salah satunya diukur melalui arus petikemas. Pada 2025 kami berhasil menangani sekitar 900 ribu TEUs untuk layanan internasional dan 2,6 juta TEUs untuk layanan domestik, sehingga totalnya sekitar 3,5 juta TEUs di enam cabang kami,” jelas Daniel.
Dengan skala operasi tersebut, penerapan tata kelola yang transparan dan sistem pengendalian yang kuat menjadi bagian penting untuk memastikan layanan berjalan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Governance bukan hanya bagaimana kita memenuhi aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana prinsip governance benar-benar masuk ke dalam proses bisnis. Karena itu kami membangun pengendalian melalui teknologi, manajemen risiko, internal control, whistleblowing system, sertifikasi, dan budaya integritas secara bersama-sama,” pungkas Daniel.
