Jakarta, TopBusiness – Penggunaan cukai rokok belakangan menjadi polemik yang seru di tengah masyarakat belakangan ini. Ulasan yang dilakukan oleh Center for Indonesia’s Strategis Development Initiatives (CISDI) tentang artikel khusus cukai rokok yang dipublikasikan oleh media terpilih, berdasarkan analisis berita yang terbit mulai 1 Januari 2017-28 Februari 2018 (kurang lebih 1 tahun) menunjukkan bahwa, sebanyak 101 artikel (liputan berita) terkait cukai rokok diterbitkan di 6 media nasional terkemuka di Indonesia (cetak dan online) yaitu Kompas, The Jakarta Post, Tempo.co, Kompas.com, Viva.co.id, Tempo.co dan Liputan6.com. Sebanyak 3 pemberitaan diterbitkan di The Jakarta Post dalam bentuk kolom opini.
Sebanyak 10 artikel diterbitkan di bulan September 2017 dan 38 artikel diterbitkan di bulan Oktober 2017, sementara sisanya tersebar di bulan-bulan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa diskursus publik mengenai cukai rokok memang hanya dibangun di seputar periode dimana Peraturan Menteri Keuangan tentang Cukai biasanya diterbitkan setiap tahunnya, yaitu bulan Oktober.
Hal itu terungkap dalam sebuah diskusi yang menghadirkan pembicara Direktur Program Center for Indonesia’s Strategis Development Initiatives (CISDI) Anindita Sitepu, Komisaris Tempo Bambang Harymurti, dan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho. Diskusi yang berlangsung pada Selasa (9/10/2018) ini dimoderatori presenter Kompas TV Bayu Sutiyono.
Melalui beragam nama rubrik, topik cukai rokok secara konsisten diposisikan di halaman berita tentang isu nasional, ekonomi, atau bisnis. Hanya Harian Kompas yang pernah menempatkan persoalan cukai rokok di halaman Sains, Lingkungan dan Kesehatan.
“Hampir tidak ada nama jurnalis yang secara khusus mengikuti perkembangan dan menguasai isu cukai rokok secara jangka panjang, kecuali 1-2 nama wartawan media online yang berkesempatan menulis 7-8 artikel pendek secara berseri,” kata Anindita Sitepu dalam keterangan pers dari CISDI yang diterima redaksi, Rabu (10/10/2018).
Secara proporsional kutipan narasumber diambil dari perwakilan pemerintah (34,48%), NGO/CSO – termasuk asosiasi pekerja (37,93%), legislatif (13,80%), akademisi (10,34%) dan pelaku usaha (3,45%). Dimana pernyataan terbanyak yang dikutip (total 20 kali) adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (total 18 kali).
Disusul nama-nama pemimpin opini lainnya seperti Sudarto (Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman), Ismanu Soemiran (Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia/GAPPRI) yang masing-masing dikutip sebanyak 7 kali. Tokoh-tokoh lain yang dalam posisi ‘tengah’ dan ‘netral’ seperti akademisi, pakar ekonomi, pejabat non-sektor, perwakilan rakyat di legislatif dan sebagainya, dikutip tidak dalam jumlah yang signifikan.
Ilustrasi singkat di atas menunjukkan bahwa saat ini media masih membingkai cukai rokok sebagai persoalan ekonomi nasional, yang argumennya berbanding lurus dengan jumlah pendapatan negara. Bingkai yang disajikan juga lebih condong sebagai polemik antara pemerintah dan pelaku usaha, dimana pemerintah digambarkan membuat kebijakan yang bersifat top-down dan pelaku usaha sebagai ‘korban’ dari kebijakan, utamanya terkait kesempatan pengembangan usaha dan peningkatan profit swasta.
Menurut penelitian CISDI, media tampak masih sangat kurang mengasosiasikan diskursus kenaikan tarif cukai sebagai bentuk upaya penurunan akses demi perlindungan kesehatan atau kepentingan umum, dan lebih jauh, bahwa pendapatan dari cukai rokok memiliki potensi untuk dikelola merespon dampak negatif yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya.
Ditambah lagi, belum ada jurnalis yang secara profesional menekuni isu cukai rokok sehingga dapat menghasilkan informasi yang komprehensif, memandang persoalan secara menyeluruh dan tidak bersifat tulisan yang ‘musiman’.
Sesuai sifat dari formatnya, media online tentu saja memiliki peluang lebih besar untuk mempublikasikan artikel-artikel terkait topik cukai secara lebih kerap dan melalui sudut liputan yang lebih kaya. Hanya saja, demi menarik pembaca, maka judul disajikan secara kontroversial dan bernuansa negatif seperti misalnya “Setoran Freeport ke Negara Kalah Dibandingkan Industri Rokok” (Liputan6.com – 13.600 shares) atau “Siap-Siap, Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan” (Liputan6.com – 3.300 shares).
Sebaliknya judul artikel dan konten yang dikaitkan dengan pesan kesehatan hanya menghasilkan respon rendah dari pembaca, seperti “Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp. 5 Triliun dari Cukai Rokok” (Liputan6.com – 511 shares), “Cukai Rokok Jadi Solusi Defisit Dana BPJS” (Tempo.co – 150 shares), “Urgen; Naikkan Harga Rokok, Anak-Anak Sasarannya” (Liputan6.com – 88 shares), atau “Menkeu Incar Cukai Rokok Buat Suntik BPJS Kesehatan” (Liputan6.com – hanya 15 shares).
Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa advokasi media terhadap publik yang sifatnya memperingatkan kerugian konsumen dan pelaku bisnis akibat kenaikan tarif cukai cenderung lebih disukai, sehingga narasi inilah yang kerap didorong dan disebarluaskan oleh media.
Ruang redaksi sangat mungkin dihadapkan pada dilema untuk berani memimpin isu yang tidak populer atau bukan berada di arus utama, sehingga topik rokok disinyalir hampir tidak mungkin menjadi headline sebuah media. Namun demikian, hingga titik tertentu dimana sebuah isu sudah sangat meresahkan atau merugikan masyarakat, maka media dengan penuh kesadaran akan membahasnya.
Media juga memandang kebijakan cukai rokok sebagai tarik-menarik kepentingan yang tidak berkesudahan serta menjadi area kontestasi bagi banyak pihak, dan Pemerintah digambarkan cenderung berada di posisi tengah demi ‘win-win solution’. Tidak sebatas urusan cukai, lebih jauh, Pemerintah dianggap perlu meninjau dan membenahi tata niaga rokok secara keseluruhan dengan lebih baik.
Indonesia adalah salah satu negara yang paling tertinggal dalam hal kebijakan komunikasi pemasaran rokok di berbagai media, yang justru seharusnya ditekankan sebagai salah satu materi berbahaya bagi kesehatan.
Nielsen Indonesia menyatakan total belanja iklan sepanjang tahun 2017 meningkat sebesar 8% dari tahun sebelumnya, yaitu mencapai Rp 145 triliun dimana dari total jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,4 triliun dikontribusikan oleh iklan rokok – yang mendominasi kegiatan beriklannya di TV, seiring dengan menurunnya jumlah media cetak yang beroperasi.
Kegiatan komunikasi pemasaran rokok sebenarnya telah diregulasi melalui Peraturan Pemerintah No. 109/2012 (Terkait Iklan/Promosi Rokok) yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana dalam Bagian Ketujuh Belas (pasal 113 s/d 116) tercantum perihal “Pengamanan Zat Adiktif”.
Meski melalui peraturan tersebut iklan rokok dibatasi agar ditayangkan hanya pada jam-jam tertentu, tidak sedikit terdapat pelanggaran iklan rokok yang tayang di luar waktu yang diperbolehkan, yaitu sebelum pukul 21.30 dan dikemas dalam bentuk promosi alternatif atau ‘menyamar’ sebagai program-program lain. Misalnya lewat sponsor kompetisi olahraga, program beasiswa, pelestarian budaya, dan seterusnya.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bahkan mempertahankan usulannya agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak mencantumkan larangan iklan rokok melainkan sebaiknya sekedar membatasi tayangan mulai pukul 21.30 – 06.00 dengan tidak menampilkan visual produk rokok secara harfiah.
Usulan ini merupakan anomali karena hampir semua negara ASEAN telah melarang iklan rokok di media penyiaran. Berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2013, sebanyak 144 negara di dunia telah melarang total iklan rokok di media penyiaran. Khusus di Asia Tenggara, hampir semua negara ASEAN juga telah melarang iklan rokok di media penyiaran, kecuali Indonesia.
Ini mengilustrasikan bahwa media di Indonesia tampak berada dalam posisi tarik menarik kepentingan dengan pemasang iklan demi mempertahankan keberlangsungan dan pertumbuhan usaha media. ‘Negosiasi’ tersebut setara dengan toleransi media untuk menyesuaikan misinya sesuai kepentingan pemilik modal atau pemilik perusahaan, pemerintah atau partai yang sedang berkuasa, serta kepentingan politik yang lebih besar.
