Jakarta, TopBusiness – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih sangat sedikit yang mengantongi label halal. Dari sebanyak 4 juta UMKM, baru sekitar 40 ribu UMKM yang sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Masih sekitar 1 persennya yang tersertifikasi halal. Kita akui memang masih sedikit pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat ditemui dalam acara Indonesia Halal Expo di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (1/11).
Lukman menjelaskan, masih sedikitnya jumlah UMKM yang tersertifikasi ini disebabkan belum wajibnya sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Selama ini, sertifikasi halal masih bersifat sukarela.
“Namun, kan nanti akan ada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014. Di situ, tidak hanya perusahaan skala besar saja yang harus berertifikasi halal, tapi juga para pelaku UMKM,” katanya lagi.
Padahal, dengan sertifikasi halal, para pelaku UMKM tadi dinilai bisa meningkatkan nilai jual. Dan juga, meningkatkan peluang ekspor ke berbagai negara yang meminta sertifikasi halal sebagai salah satu syarat masuknya produk ke negara tersebut.
“Misalnya seperti ke Timur Tengah, itu kan salah satu negara yang sudah memasukkan syarat sertifikat halal bagi barang yang masuk ke negara mereka,” ujar Lukmanul Hakim.
