Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, hari ini mengumumkan status UMA (unusual market activity) terhadap saham Sat Nusapersada yang diperdagangkan di bursa saham tersebut. Sebab, saham dengan kode PTSN itu mengalami peningkatan harga dan aktivitas transaksi di luar yang lazim dalam beberapa waktu belakangan.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Zakky Gufron, mengatakan bahwa pihaknya terus mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
“Informasi terakhir yang dilaporkan emiten tersebut kepada BEI, di tanggal 18 Desember 2018. Itu tentang hasil keterbukaan publik tahunan,” kata Zakky.
Zakky meminta agar pihak berkepentingan menimbang dengan cermat dalam berinvestasi melalui saham PTSN.
“Akan tetapi pengumuman UMA ini tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal,” kata dia.
Penulis: Adhito