Jakarta, TopBusiness – Diperlukan perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pola kemitraan antara masyarakat pekebun dengan perusahaan besar agar kesejahteraan petani pekebun sawit akan merasakan pula nilai manfaat dengan ketergantungan pada tanaman sejuta manfaat tersebut.
Oleh sebab itu pula Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyerahkan dokumen Naskah Akademik Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kepada Bapak Dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph.
Penyerahan rancangan kepada Bupati Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat diserahkan pada (Kamis, 27 Maret 2019) di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang- Kalimantan Barat.
Meniklanjuti keberpihakan Bupati Sintang, Kalimantan Barat ini terhadap pola kemitraan petani dengan perusahaan besar di wilayah Kabupaten Sintang-Kalimantan Barat ini.
Dokumen Naskah Raperbub ini merupakan hasil kajian SPKS menyikapi komitmen Bupati Sintang terkait perlunya regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan Kemitraan usaha perkebunan dan pelaksanaan kewajiban fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total areal Perusahaan Perkebunan
Ketua SPKS Kabupaten Sintang, Kornelis, mengatakan bahwa regulasi terkait kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sangat diperlukan untuk memperbaiki pola kemitraan usaha perkebunan sawit sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar areal perkebunan seluas 20 persen dari areal perkebunan yang dikuasai perusahaan besar.
“Kami mendapat banyak keluhan petani dan melihat prakteknya di lapangan terkait persoalan kemitraan ini, yang diperlukan adalah aturan yang jelas dan pendampingan dari Pemerintah Daerah, sehingga betul betul dilaksanakan sesuai dengan aturan dan berdampak baik untuk pemberdayaan petani dan produktifitas sawit,”tegas Kornelis.
Sementara petani sawit swadaya di Desa Telaga Dua, Kecamatan Binjai, Yustinus Laud mengungkapkan bahwa selama ini penjualanTandan Buah Segar (TBS) dari petani swadaya tidak melalui kerjasama kemitraan dengan pabrik kelapa sawit. Kami masih bergantung pada tengkulak, sehingga berdampak pada harga TBS yang kami terima dan minim mendapat program pemberdayaan.
Karena itu, kami petani berharap agar aturan ini segera diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk memastikan keberlangsungan petani swadaya ke depan di perkebunan sawit di Sintang, tegas Yustinus.
Ahli Konstitusi Agraria dari IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice),Gunawan selaku drafter naskah akademik ini, mengungkapkan, “pengalaman-pengalaman yang dihasilkan dari perkebunan sawit saat ini, telah melahirkan persepsi bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah berupa bagi lahan dan kredit dalam kemitraan usaha perkebunan yang senantiasa dengan pola inti-plasma, di bawah pengelolaan satu manajemen Perusahaan Perkebunan. Padahal pembangunan kebun masyarakat, adalah kewajiban Perusahaan Perkebunan selain melakukan kemitraan usaha perkebunan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegas Gunawan,
“Adapun kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah mandat dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam pengujian undang-undang tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat tentang bagaimana pengaturan kemitraan usaha perkebunan dan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut bisa dipergunakan dalam menyusun regulasi tentang kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, yang oleh UU Perkebunan dimandatkan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), tegas Gunawan, yang juga anggota Dewan Nasional SPKS.
“Sayangnya PP tersebut hingga kini belum ada, sehingga pengaturan kewajiban pembangunan kebun masyarakat diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, itupun bukan mengatur tentang pedoman dan standar fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, akan tetapi hanya terkait persyaratan pengurusan izin dan hak atas tanah,” ujar Gunawan.
Ditegaskan pula Kepala Departemen Advokasi Seknas SPKS, Marselinus Andri, mengatakan, “sangat mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menerbitkan regulasi daerah terkait kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun masyrakat. Sehingga ada landasan hukum dalam praktiknya di lapangan, dan pelaksanaannya di perkebunan lebih partisipatif dan ada pengawasan langsung oleh Pemerintah.
Momentum moratorium Sawit saat ini juga menjadi bagian penting dan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan sawit dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun sawit masyarakat sekitar, sebagai bagian dari upaya mengevaluasi izin dan hak atas tanah, peningkatan produktifitas sawit dan pembinaan bagi petani sawit.
Oleh karena itu, SPKS akan mendorong agar Pemerintah Daerah Kab. Sintang dapat menindaklanjuti usulan SPKS ini melalui pembentukan hukum daerah kabupaten SIntang. Hal ini akan menjadi contoh yang baik bagi kabupaten-kabupaten yang lain dalam melakukan terobosan hukum terkait pelaksanaan kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun masyrakat di tingkat kabupaten,“ tegas Andry.
Penulis: Albarsyah
