
Jakarta, businessnews.id —– Rencana pemerintah dan DPR membatasi kepemilikan asing di bank umum nasional, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perbankan (RUU Perbankan), perlu ditimbang baik-buruknya. Pasalnya, di tahun 2015, kebutuhan tambahan modal bagi perbankan nasional mencapai Rp 113 triliun.
Menurut pengamat ekonomi Aviliani di Jakarta (26/8/2014), tambahan Rp 113 triliun itu guna menjaga rasio LDR (loan to deposit ratio) 90 persen. “Sementara itu, kapasitas pasar modal Indonesia hingga saat ini hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 30 triliun,” dia berkata.
Sehingga, kesepakatan pembatasan pemilikan asing versi RUU Perbankan yang di 49 persen, perlu dipertimbangkan lagi. Sebaiknya yang dibatasi bukan soal kepemilikan asing, namun hal yang lebih substansial.
Di samping itu, perbankan nasional diharapkan melakukan konsolidasi melibatkan bank domestik maupun bank asing untuk memenuhi kriteria tertentu yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Dia menambahkan, konsolidasi perbankan juga harus memperhatikan sejumlah hal. Antara lain, harus dilakukan untuk memerkuat struktur permodalan. Pengurangan jumlah bank diharapkan akan mendorong kenaikan profitabilitas dan efisiensi.
Kemudian, konsolidasi akan menghasilkan bank dengan skala yang lebih besar yang memiliki modal kuat, aset yang besar, dan kinerja yang lebih baik.
“Dan konsolidasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan insentif agar bank-bank mau melakukannya,” kata dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito