TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pembatasan Modal Asing 49% Perbankan Perlu Kalkulasi Ulang

Nurdian Akhmad
27 August 2014 | 09:29
rubrik: Business Info
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id —– Rencana pemerintah dan DPR membatasi kepemilikan asing di bank umum nasional, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perbankan (RUU Perbankan), perlu ditimbang baik-buruknya. Pasalnya, di tahun 2015, kebutuhan tambahan modal bagi perbankan nasional mencapai Rp 113 triliun.

Menurut pengamat ekonomi Aviliani di Jakarta (26/8/2014), tambahan Rp 113 triliun itu guna menjaga rasio LDR (loan to deposit ratio) 90 persen. “Sementara itu, kapasitas pasar modal Indonesia hingga saat ini hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 30 triliun,” dia berkata.

Sehingga, kesepakatan pembatasan pemilikan asing versi RUU Perbankan yang di 49 persen, perlu dipertimbangkan lagi. Sebaiknya yang dibatasi bukan soal kepemilikan asing, namun hal yang lebih substansial.

Di samping itu, perbankan nasional diharapkan melakukan konsolidasi melibatkan bank domestik maupun bank asing untuk memenuhi kriteria tertentu yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Dia menambahkan, konsolidasi perbankan juga harus memperhatikan sejumlah hal. Antara lain, harus dilakukan untuk memerkuat struktur permodalan. Pengurangan jumlah bank diharapkan akan mendorong kenaikan profitabilitas dan efisiensi.

Kemudian, konsolidasi akan menghasilkan bank dengan skala yang lebih besar yang memiliki modal kuat, aset yang besar, dan kinerja yang lebih baik.

“Dan konsolidasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan insentif agar bank-bank mau melakukannya,” kata dia. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

BACA JUGA:   Pakar: Kemauan Tegakkan Aturan Ketenagakerjaan Rendah
Previous Post

Bank BUMN Siap Tambah Modal BPD

Next Post

Kompetitif di Regional, 4 Bank BUMN Tidak Perlu Konsolidasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR