Jakarta, TopBusiness – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, proses penyaluran dana desa.
Dia memaparkan, dana desa adalah dana yang peruntukannya langsung diberikan kepada desa dari Pemerintah Pusat. Tahun 2019 ini dialokasikan sekitar Rp 70 triliun. Cara penganggarannya dibahas bersama DPR seperti membahas semua komponen APBN. Jumlah desa untuk tahun 2019 adalah 74.953 yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, Kemenkeu mendapat daftar nama desa penerima dari Kemendagri.
“Tugas Kementerian Keuangan adalah menyalurkan Dana Desa. Di Kementerian Keuangan ada 2 Direktorat Jenderal terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang mengatur kebijakannya dan operasionalnya ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) khusus Dana Desa dan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik,” jelas Astera Prima, dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?” , sebagaimana dilansir site kemenkeu.go.id, di Jakarta.
Dia melanjutkan, prosesnya pada awal tahun setelah DIPA disahkan, di DIPA akan ada jumlah anggarannya. Tahun 2019, ada Rp 70 triliun dana desa. Dana desa oleh Kemenkeu disalurkan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) melalui 3 tahap. Tahap pertama disalurkan 20 persen, paling cepat bulan Januari, paling lambat minggu ke-3 bulan Juni. Tahap kedua adalah 40 persen paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Tahap ke-3, disalurkan 40 persen dibayarkan paling cepat bulan Juli, paling lambat bulan Desember.
Penulis: Agus H
