Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan pencabutan penghentian sementara atau unsuspensi perdagangan saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk.
P. H. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, di Jakarta, dalam keterbukaan informasi site idx.go.id, mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut penghentian sementara perdagangan saham dengan kode perdagangan NIKL.
Unsuspensi diberlakukan di pasar reguler dan tunai terhitung sesi I perdagangan hari ini.
Penulis: Agus H
