Usulan Kemenpan RB tentang dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp 1 Miliar ramai diperbincangkan. Jumlah tersebut fantastis bagi ukuran pegawai khususnya pensiunan. Dana pensiun PNS semakin gencar diperbincangkan pada tahun – tahun terakhir. Dikarenakan semakin besar dana pensiun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semakin besarnya beban tersebut membuat pemerintah harus mencari alternatif dalam membiayai pensiunan PNS tersebut. Pembiayaan dana pensiun tersebut yang menjadi perhatian pensiunan dan pemerintah, dikarenakan perlunya meluruskan pembiayaan dana pensiun PNS.
Oleh : Ardes M Y Sitanggang
(Bagian TIK Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan )
Pensiun PNS merupakan manfaat berupa tunjangan hari tua yang diperoleh oleh pegawai yang memenuhi syarat pensiun sebagai mana diatur dalam undang – undang. Tidak hanya pensiunan pegawai, istri dan anak pensiunan juga mendapatkan jaminan dari pemerintah. Besaran pensiunan tersebut berbeda – beda untuk setiap pensiunan, juga untuk istri/suami dan anak dari pensiunan tersebut. Manfaat yang didapat oleh pensiunan tersebut didapat dari Dana Pensiun yang dikelola oleh suatu badan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan.
Dana pensiun yang dikumpulkan oleh PNS saat bekerja saat ini adalah dengan besaran pembiayaan pensiun 4.75% dan tunjangan hari tua sebesar 3.25%, sedangkan iuran dari pemerintah belum ada sampai saat ini. Sehingga, jika dilakukan penelahaan Laporan keuangan Pemerintah Pusat terhadap pembiayaan dana pensiun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun melakukan pembayaran dana pensiun sharing cost dengan pemerintah. Pembayaran sharing cost sudah berjalan sejak pertengahan tahun 1994 sampai dengan tahun 2008. Bulan Januari – Maret 1994 pembayaran penuh dari dana pensiun, medio april 1994 sampai dengan Januari 2007 pembayaran bersama antara Taspen dan APBN. Pembayaran penuh dari APBN dimulai pada tahun 2007, hal ini disebabkan dana pensiun yang dikelola PT Taspen tidak cukup, sedangkan jumlah pensiunan PNS semakin meningkat setiap tahunnya. Pembebanan sepenuhnya oleh APBN ini disebut umumnya dikenal dengan skema Pay As You Go.
Skema Pay As You Go adalah skema pembayaran dana pensiun ditanggung sepenuhnya oleh anggaran pemerintah. Sehingga jika dilakukan secara terus – menerus, porsi anggaran akan semakin membengkak untuk menanggung dana pensiun. Untuk mempermudah pemahaman perhitungan dana pensiun PNS kita akan melakukan dasar – dasar perhitungan. Skema pembayaran pay as you go dapat dilihat pada gambar berikut:

Sebagai contoh perhitungan akan dilakukan asumsi antara lain; jumlah pegawai yang pensiun sama setiap tahunnya yaitu sebanyak 52.346 pegawai; Total pengeluaran sebagai awal yang dipakai adalah data realisasi belanja tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 68.042.415.659.801; belanja kenaikan pokok pensiun adalah sebesar Rp. 2.205.716.784.915, dan pengurangan dana pensiun adalah sebesar Rp. 202.191.058.000; tidak menggunakan asumsi time value of money, dan tidak ada kenaikan gaji pokok. Sehingga dari perhitungan diatas maka, beban pemerintah akan naik sebesar RP. 2.003.525.726.915 setiap tahun untuk pembiayaan dana pensiunan. Pemerintah harus menyiapkan dana sebesar Rp. 70.045.941.386.716 dan pada tahun 2050 akan meningkat sebesar Rp. 138.165.816.101.826 atau meningkat sebesar 97%. Perkembangan besaran pembiayaan dana pensiun PNS dapat dilihat pada tabel berikut:

(sumber: diolah sendiri oleh penulis)
Skema kedua, yang dipertimbangkan pemerintah adalah skema fully funded. Skema ini merupakan skema pembiayaan penuh. Dimana pemerintah dan PNS melakukan kontribusi atau iuran sejak bekerja sampai pensiun. Dana dari kontribusi tersebut dikelola oleh manajer dana pensiun (fund manager). Setelah memasuki masa pensiun, maka pemerintah dan PNS tidak melakukan iuran lagi, akan tetapi PNS tersebut akan mendapatkan manfaat dari hasil dana iuran yang dikelola oleh fund manager tersebut. Sehingga, dana pensiun tidak dibayarkan dari APBN melainkan dari Dana Pensiun yang sudah dikelola sejak PNS tersebut mulai bekerja. Skema tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, ditentukan besaran iuran pemerintah adalah 10% dari penghasilan bulanan PNS, sedangkan iuran pegawai sebesar 1%. Akan tetapi, pegawai diperbolehkan memberikan iuran dengan besaran tertentu. Iuran Pemerintah 10% selaku pemberi kerja dan pegawai sebesar 1% nantinya akan membentuk dana pensiun. Dana pensiun ini akan dikelola oleh direktorat khusus pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh pemerintah dan direncanakan dibentuk di lingkungan Kementerian Keuangan. Jika dilakukan simulasi besar beban yang akan dibayarkan oleh APBN terhadap dana pensiun pemerintah, maka dilakukan asumsi seperti skema pay as you go, ditambah dengan iuran yang akan dibayarkan oleh pemerintah dan PNS sejak bekerja. Dalam perhitungan ini tidak diikutkan besaran iuran PNS dikarenakan hanya membandingkan beban APBN jika menggunakan kedua skema.
Perhitungan 10% iuran pemerintah, dengan jumlah pegawai sebanyak 52.436 pegawai, dengan asumsi tambahan jumlah pertumbuhan pegawai adalah nol; pegawai yang diterima semuanya adalah golongan IIIA; dan besaran iuran adalah 10% dari gaji pokok. maka beban belanja iuran dana pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp. 154.583.425.440 untuk tahun pertama. Sedangkan pada tahun kedua jika dilakukan penerimaan pegawai dengan jumlah dan golongan yang sama, maka beban untuk tahun kedua tersebut yang harus dialokasikan adalah Rp. 154.583.425.440 untuk angkatan pertama dan Rp 154.583.425.440 untuk angkatan kedua, sedangkan bila tahun ketiga dilakukan penerimaan pegawai dengan jumlah yang sama lagi, maka beban belanja pemerintah adalah sebesar Rp 159.447.388.800 untuk pegawai tahun pertama, Rp 154.583.425.440 untuk pegawai tahun kedua, dan Rp 154.583.425.440 untuk pegawai tahun ketiga, dan seterusnya. Akan terdapat grafik seperti dibawah;

Dengan skema diatas, pemerintah tetap akan membayar dana pensiun yang sudah berjalan dengan menggunakan skema pay as you go (garis biru), dan pemerintah menyiapkan ekstra dana untuk pembayaran iuran 10% untuk skema fully funded (garis orange). Kombinasi kedua skema menunjukkan belanja pensiun akan membebani APBN setiap tahun. Jumlah pembayaran yang diberikan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun, sampai dengan tahun 2046, dimana skema fully funded dapat berlangsung penuh untuk pegawai yang sudah memasuki pensiun. Akan tetapi, pegawai yang pensiun mulai tahun 2016 sampai tahun selanjutnya, berdasarkan rencana peraturan pemerintah, pensiun pegawai tersebut tetap dilaksanakan dengan skema pay as you go. Sehingga, walaupun berdasarkan simulasi kenaikan beban belanja pensiun berhenti sampai dengan tahun 2046, diganti dengan skema fully funded, diganti dengan iuran pemerintah. Pemerintah tetap mengalokasikan belanja pensiun untuk pegawai yang masih pensiun tersebut.
Jumlah belanja tersebut menurut penulis masih tetap besar dan membutuhkan waktu yang lama. Jumlah tetap masih besar dikarenakan jumlah pegawai yang pensiun masih lebih besar dari jumlah pegawai yang disimulasikan oleh penulis, sedangkan waktu yang lama dikarenakan jaminan pensiun pegawai menurut Undang – Undang diteruskan kepada janda/duda pegawai tersebut, bahkan sampai kepada anak pegawai dengan ketentuan perundang – undangan. Perbandingan kedua skema tersebut menunjukkan beban yang ditanggung oleh APBN dalam membiayai dana pensiun tersebut. Kelebihan dan kekurangan yang diakibatkan oleh pembiayaan tersebut merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Manfaat yang didapat pensiunan PNS atas kedua skema tersebut, jika masih menggunakan peraturan perundang – undangan yang lama adalah sama. Sehingga jika dilakukan perubahan undang – undang dengan dilakukan skema fully funded dan dalam perubahan tersebut, pegawai diberikan opsi. Opsi dalam pembiayaan fully funded, antara lain tetap mendapatkan dana pensiun bulanan dan dibayar di muka. Jika opsi mendapatkan pensiun bulanan, maka dana yang dikumpulkan dan dikelola sejak mulai bekerja sampai dengan pensiun, maka dana akan tetap dikelola oleh fund manager, dan pensiunan akan mendapatkan transfer dana pensiun bulanan dari hasil pengelolaan dana tersebut. Jika pensiunan memilih dibayar dimuka, maka seluruh dana baik yang dikumpulkan sejak bekerja sampai pensiun ditambah imbal hasil pengelolaan dana, diserahkan ke pensiunan, sehingga memungkinkan untuk pensiunan PNS untuk mendapat dana pensiun Rp. 1 Miliar.
Bagaimana aturan terkait hal ini, di negara lain?