Jakarta, TopBusiness – Emiten pengembang papan, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mengaku pasar properti bakal lebih baik di tahun ini ketimbang di 2019. Terutama untuk pasar kelas menengah ke bawah yang lebih bergairah ketimbang di kelas atas.
Menurut Head of Investor Relations & Corporate Finance CTRA, Aditya Ciputra Sastrawinata, pasar menengah ke bawah terutama untuk hunian bernilai Rp2 miliar ke bawah ternyata masih besar peminatnya. Hal ini sepertinya seiring dengan pasar properti yang tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Sepertinya tren penjualan sektor properti di tahun ini hampir sama dengan 2019. Bedanya, tahun lalu ada Pemilu, banyak developer yang menunda penjualan. Tapi tahun ini langsung eksekusi. Makanya strategi kami lebih menyasar ke menengah ke bawah,” jelas dia di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Kendati mengaku tak jauh berbeda dengan pasar properti di 2019, perseroan mengaku sudah menargetkan untuk meluncurkan banyak produk di awal tahun ini.
“Di kuartal I ini, kami akan merilis lima produk baru. Bukan lima proyek ya. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya hanya menjual satu cluster saja di awal tahun,” tegasnya.
Untuk tahun lalu, kata dia, penjualan properti di harga Rp2 miliar ke bawah mencapai 73 persen dari total seluruh penjualan. Sementara untuk kelas atas malah menurun.
“Makanya tahun ini kami proyeksi penjualan properti di bawah Rp 2 miliar bisa mencapai 70 persen. Kami pun berani menargetkan total penjulan properti mencapai Rp 6,7 triliun. Dengan capex di angka Rp1,5 triliun,” tegasnya.
Lebih jauh dia menegaskan, insentif untuk pajak penjualan barang mewah yang diturunkan pemerintah sejak pertengahan tahun lalu selama ini belum cukup efektif mendorong pembelian rumah mewah.
“Bantuannya belum terasa di market. Sehingga secara penjualan kayaknya masih akan turun setiap tahunnya,” kata Aditya.
Seperti diketahui, pemerintah tahun lalu merevisi Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan barang mewah dari 5% menjadi 1% lewat PMK No 92/PMK.03/2019. Juga rumah mewah di bawah Rp30 miliar bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebelumnya batasan tersebut berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Justru kata dia, relaksasi yang berdampak besar terhadap penjualan properti yaitu pembayaran suku bunga serta peningkatan loan to value (LTV). Menurutnya, kedua relaksasi tersebut dapat mendorong penjualan hingga 53 persen melalui skema pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).
