TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Gawat, IHSG Bakal Kena Suspend

Busthomi
28 February 2020 | 14:45
rubrik: Capital Market
Sentimen Positif Wall Street, IHSG Terkerek 0,6%

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah terjun bebas di hari Jumat (28/2/2020) ini, melanjutkan pelemahan-pelamahan sebelumnya, bepotensi indeks sendiri pedagangannya dihentikan sementara (suspend) oleh regulator.

Menurut Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, pada hari ini IHSG telah turun tajam. Bahkan ketika pukul 10:54 WIb, posisi IHSG telah tercatat anjlok hingga 4,41% ke level 5,291.62.

Disebutkan Hans, IHSG anjlok seiring kekhawatiran investor akan kasus virus corona yang kabarnya semakin parah. “Hal itu diyakini akan berdampak terhadap ekonomi global. Apalagi setelah munculnya pernyataan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), bahwa wabah virus corona menjadi keadaan darurat global,” kata Hans, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Alhasil, bursa global pun merosot tajam, tak terkecuali pasar modal dalam negeri. Selama 4 hari Dow Jones Industrial Average (DJIA) sendiri sudah turun sangat tajam sekitar -3,216 poin (-11.60%), jika penurunan IHSG semakin dalam, bukan tidak mungkin IHSG bakal dihentikan perdagangannya oleh pihak otoritas.

Dan suspensi IHSG ini, lanjut Hans, bisa saja terjadi. Karena memang ada aturannya, jika IHSG anjlok atau menyentuh level tertentu. “Itu ada aturannya. Jadi (suspensi) mungkin terjadi. Dan kita harus hargai upaya regulator. Karena memang sudah ada aturannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak untuk menghentikan perdagangan bursa jika memenuhi beberapa kriteria khusus. Salah satunya adalah jika terjadi kondisi IHSG yang mengalami koreksi dalam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Namun setelah 30 menit indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:   BNI Sekuritas: Enam Saham Ini Direkomendasikan di Tengah Kans IHSG Naik terbatas
Tags: ihsg
Previous Post

CSR Asuransi Sinar Mas Membangun Keberlanjutan Bisnis

Next Post

CSR SCG Indonesia Fokus pada Peningkatan Kualitas SDM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR