Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI ) merencanakan akan menerapkan Sistem Pelaporan berbasis XBRL ( Extensible Business Reporting Language ) secara penuh. Namum rencana tersebut akan terganjal dengan UU No 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Dalam satu klausul mengharuskan penyampaian laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan harus dalam bentuk fisik dan ditanda tangani oleg Direksi. Pendapat itu disampaikan Ketua umum Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarkosunaryo. “ Jika perusahan publik di wajibkan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik maka harus melihat UU dokumen perusahaan, “ terang dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Ia menambahkan, minta pihak BEI Untuk melakukan sinkronisasi dengan UU diatas. Jika nanti BEI mewajibkan pelaporan XBRL pelaporan keuangan emiten, maka juga diwajibkan untuk melampirkkan laporan keuangan fisiknya juga. “ Yang manual juga harus di serahkan, “ ujar dia , sedangkan dalam UU OJK juga tidak menyinggung lapora
Menanggapi itu, Direktur Utama PT BEI, Ito Warsito bahwa OJK ( Otoritas Jasa keuangan ) dapat mewajibkan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL. “Cukup OJK saja “ ujar dia.
Namum Tarko menyatakan peraturan OJK tidak bisa merubah UU dokumen keuangan. “ Sebab dalam UU OJK tidak menyinggung laporan keuangan,” terang dia (AZ)