Jakarta, TopBusiness – Perumda Air Minum Tirta Ayu merupakan Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang memiliki tugas melayani kebutuhan air bersih masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal. Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal secara terus menerus meningkatkan kemampuan layanannya secara optimal, sehingga dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam lingkungan sosial masyarakat. Terbukti, Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menemptai posisi keempat sebagai BUMD Air Minum dengan kinerja terbaik di Provinsi Jawa Tengah.
“Visi kami menjadi perusahaan profesional dalam melayani air bersih dan air minum. Tentu sebagai Badan Usaha Milik Daerah kami ingin memberi kontribusi pada pemda dan pembangunan derah. Sejauh ini kontribusi fiskal Perumda Air Minum Tirta Ayu pada pemerintah daerah sebesar Rp 2.828.706.987,” ujar Edy Shofyan, SH, MM selaku Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal saat sesi wawancara penjurian TOP BUMD Awards 2021 secara online oleh Majalah TopBusiness, Jumat (11/6/2021).
Capaian Perumda Air Minum Tirta Ayu merupakan buah dari usaha dan terobosan yang telah dilakukan selama ini. Dengan proporsi 70 % Laba dan 30 % Layanan publik/sosial tingkat kepuasan masyarakat terkategori Baik.
“Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal memperoleh nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 81,065 yang merupakan kategori Baik,” kata Edy Shofyan.
Keberhasilan Perumda Air Minum Tirta Ayu salah satunya didukukung dengan Sistem Manajemen SDM yang sejalan dengan Strategi Bisnis.
Upaya peningkatan kompetensi SDM, Direksi, Komisaris/Pengawas:
- Pemetaan Kompetensi Pegawai
Kegiatan ini meliputi perumusan persyaratan dan spesifikasi suatu jabatan yang dinyatakan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Setelah persyaratan tersebut didefinisikan, dilakukan analisis kompetensi pegawai. Berdasarkan hasil analisis tersebut akan diketahui kompetensi pegawai dalam memenuhi spesifikasi jabatan yang ditentukan.
- Pelatihan, in house training dan Pendidikan
Berdasarkan Peta Kompetensi Pegawai terdapat kesenjangan antara persyaratan jabatan dibandingkan kompetensi yang dimiliki oleh seorang pegawai. Kesenjangan inilah yang dikelola dengan menyelenggarakan pendidikan pelatihan (in house training). Perusahaan mengagendakan penyelenggaraan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi bagi pegawai yang berminat. Pelatihan di bidang teknik antara lain teknis perpompaan, dan NRW. Sedangkan di bidang Umum dan Keuangan, meliputi Perpajakan, Hukum, Kepegawaian dan Adm. Keuangan.
- Penyempurnaan Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Kerja
Dalam operasional Perusahaan dibutuhkan Sistem Operasi dan Prosedur (SOP) dan Sistem Informasi yang relevan agar mekanisme kegiatan masing-masing unit kerja berjalan dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peningkatan Iklim Kerja
Program ini bertujuan untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan nyaman, sehingga mendorong produktivitas pegawai dan menciptakan zero conflict antara pegawai dengan perusahaan, manajemen maupun sesama pegawai. Kegiatan yang termasuk dalam program tersebut meliputi penyediaan sarana prasarana kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai dan penerapan reward punishment.
Pemanfaatn Teknologi Informasi
Selain meningkatkan kompetensi SDM, keberhasilan Perumda Air Minum Tirta Ayu juga ditopang dengan pemanfaatan Teknologi Informasi, seperti;
- Pengembangan jaringan internal Perumda Air Minum Tirta Ayu untuk wilayah yang berpotensi menjadi pelanggan dengan memanfaatkan GIS (Geographic Information System)
- Penerapan Sistem SCADA (Supervisory Control And Data Acquisition) untuk Monitoring tekanan air dan debit di wilayah pelayanan
- Pengadaan flow meter dan pemasangan data logger di setiap zona layanan DMA (District Meter Area)
Strategi Layanan di masa Pandemi COVID-19
Dalam rangka percepatan dan pencegaahan covid-19 di Kabupaten Tegal, Perumda Air Minum Tirta Ayu turut andil meringankan beban pelanggan yang terkena dampak pandemi covid 19, dengan mengeluarkan kebijakan Direksi Nomor 690/38/2020 tanggal 16 April 2020, yaitu:
- Pembebasan denda Rekening Air/Non Air dan penundaan penyegelan pembongkaran Sambungan Rumah Pelanggan.
- Pembebasan denda Rekening Air/Non Air diberikan untuk rekening bulan Maret sampai dengan Mei 2020 yang dibayarkan di bulan April sampai dengan Juni dan penundaan penyegelan/pembongkaran terhadap pelanggan yang menunggak rekening maksimal 3 (tiga) bulan di bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020.
- Pemberian Bantuan dalam rangka percepatan penanganan Covid-29 berupa:
- 2 unit Bilik Disinfektan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal senilai Rp 30.000.000.
- 25 buah Tempat Portabel Cuci Tangan senilai Rp 30.000.000.
- 500 Bingkisan Sembako Senilai Rp 50.000.000.
Penulis: Mi’roji