TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perusak Uang Rupiah Belum Ada Yang Ditindak

Nurdian Akhmad
2 February 2016 | 18:04
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews.Bank Indonesia (BI) meminta Polri menindak perusak uang. Hal itu dikarenakan belum ada perusak  uang rupiah  yang dikenakan sanksi sejak ‎undang-undang mata uang dikeluarkan di tahun 2011.

“Belum ada yang ditindak sekarang, karena tugas menindak itu penegak hukum (polisi). Sekarang kami (BI) hanya melakukan edukasi,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Jika  mengacu pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 7/2011‎, Suhaedi menyebutkan, BI memiliki kewajiban untuk melaporkan perusak uang ke aparat penegak hukum. Setiap orang yang sengaja memotong dan menghancurkan kehormatan nilai tukar rupiah akan dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

‎Adapun uang yang tidak sengaja dirobek atau dirusak, lanjut Suhaedi, maka petugas yang akan menilainya. Setelah dinilai, maka bisa ditukarkan dengan uang yang baru di kantor BI di seluruh Indonesia.

‎”Kalau terpotong tidak sengaja, harus uang asli, yang tersisa hanya dua per tiganya masih dikenali nomor serinya. “ ujar dia

Sehingga akan dilihat penjelasannya atau ditanya oleh petugas. Bisa ditukar di kantor BI seluruh Indonesia. Layanan itu tidak dipungut biaya.‎ BI pun demi mengganti uang yang tidak segan  melakukan kas keliling ke daerah, utama daerah terpencil yang selama ini belum ada bank.

‎Sebagaimana diketahui, ‎Pasal 35 UU Nomor 7/2011 memiliki ‎tiga ayat. Ayat satu (1), setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Ayat dua (2), ‎setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:   PermataBank Beri Kemudahan dengan AirAsia Cards

Ayat tiga (3), setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar‎.(az)

 

Previous Post

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Masih momok Bagi IHSG

Next Post

Kapok berutang, XL Axiata Keluarkan Uang Kas Rp 7 Triliun Untuk Belanja Modal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR