TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Implementasi GRC Percepat Penyelesaian Proyek Strategis PT Rekadaya Elektrika

Nurdian Akhmad
15 July 2022 | 22:32
rubrik: Event, GCG
Implementasi GRC Percepat Penyelesaian Proyek Strategis  PT Rekadaya Elektrika

Jakarta, TopBusiness – PT Rekadaya Elektrika (RE) merupakan perusahaan Engineering, Procurement, Construction (EPC) nasional yang bergerak di sektor energi, khususnya ketenagalistrikan.

Mengusung visi  “Menjadi Perusahaan EPC Energi Terpercaya”,  PT Rekadaya Elektrika memiliki strategi bisnis meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam pengembangan proyek tenaga listrik.

Sedangkan segmen usaha perusahaan ini adalah EPC Power Plant, EPC Transmission & Substation, Avaibility Improvement Program dan Consulting Services.

Sampai tahun 2021, anak perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) ini sudah menyelesaikan EPC Powerplant dengan total mencapai 117 MW, EPC Transmission Line 1.084,37 KMR, EPC Substation 2.110 MVA. Proyek-proyek EPC PT Rekadaya Elektrika tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pandemi covid-19 yang terjadi sejak 2020 diakui manajemen memengaruhi kinerja kinerja bisnis perusahaan.  Pendapatan Rekadaya Elektrika pada 2021 susut menjadi Rp 869,63 miliar, dibandingkan Rp 899,67 miliar pada 2020. Sedangkan laba bersih turun dari Rp 8,04 miliar manjadi Rp 2,16 miliar.

 “Ini karena kelangkaan batubara di anak perusahaan kami sehingga membuat laba perusahaani di tahun 2021 menurun,” kata Direktur Utama PT Rekadaya Elektrika, Jonner MP Pardosi dalam sesi presentasi penjurian TOP GRC Awards 2022 yang dilakukan secara daring oleh Majalah TopBusiness, Kamis (15/7/2022).

Dalam penjurian ini, tim dari PT Rekadaya Elektrika yang hadir antara lain Onny Afrizal (Direktur Keuangan, Umum & SDM), Vernon S. Tampubolon (Direktur Pemasaran & Pengembangan Usaha), Indrayoga Suharto (Direktur Bisnis 1), Nur Hidayat  (Direktur Bisnis 2), Alfath Cordea Imalutha (Komisaris Utama), Ahmad Bustami (Komisaris), Kuswati (Sekdekom), Riska Febiandari (Sekretaris Perusahaan), Bot Sosani (Ksat CPC), Irfan Budiman (Kepala SPI), Donny (Manajer Legal & Kepatuhan), dan Rizka (tim komunikasi korporat).

Akibat pandemi, perolehan kontrak baru PT Rekadaya Elektrika pada 2021 turun menjadi Rp 223 miliar, dibandingkan  Rp 428,72 miliar pada 2020.

Menyiasati kondisi pandemi tersebut, Jonner menjelaskan, ada beberapa strategi bisnis yang dilakukan untuk mendukung kinerja perusahaan di masa pandemi covid-19. Pertama adalah melakukan pengembangan usaha.

BACA JUGA:   BTN Diganjar Sertifikasi Green Building, Bukti Implementasi ESG Champion Konsisten

“Kami melakukan pengembangan bisnis EBT (energi baru terbarukan) dan perluasan pasar non PLN Grup,” tutur Joner yang dalam penjurian ini membawakan materi berjudul Percepatan penyelesaian proyek strategisThe Role of GRC to Encounter the G20 Presidency.

Strategi bisnis lainnya adalah melakukan kerja sama dengan mitra strategis untuk proyek EBT, di antaranya dengan PT Deltamas Solusindo dan PT SEI. Selain itu, PT Rekadaya Elektrika mempercepat penyelesaian proyek strategis dan penerapan skema I-Works.

Implementasi GRC

Performa PT Rekadaya Elektrika juga ditunjang oleh komitmen kuat perusahaan terhadap implementasi governance, risk management, dan compliance management (GRC).  Setidaknya itu terlihat dari kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC di PT Rekadaya Elektrika, mulai dari Ketua Dewan Komisaris, Direktur Utama, Direksi, Komite Audit & Risiko, Sekretaris Perusahaan & Kepatuhan, Satuan Corporate Planning & Control, Satuan Pengawas Internal, serta Divisi/Satuan pemilik proses bisnis.

Pelaksanaan GRC di PT Rekadaya Elektrika juga mengacu pada berbagai regulasi, baik internal maupun eksternal. Misalnya untuk pelaksanaan good corporate governance (GCG), regulasi eksternalnya adalah SK Sekretaris Kementerian BUMN nomor SK-16/S.MBU/2021, UU Republik Indonesia No. 40, Permen BUMN Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Permen BUMN Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Permen BUMN Per-01/MBU/2011,             Permen BUMN Per-10/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dekom/Dewan Pengawas BUMN, serta Pedoman Umum GCG Indonesia tahun 2006.

Sedangkan regulasi internal yang sudah dikeluarkan perusahaan terkait pelaksanaan GCG adalah SK Direksi No 67.1/SK-Dir/RE/2022 tentang Pembaharuan Kedua Tata Kelola Perusahaan/ Good Corporate Governance (GCG Code) di PT Rekadaya Elektrika. “Regulasi ini menjadi pedoman perusahaan sehingga meningkatkan efektivitas tata kelola,” kata Jonner.

Ada pula SK Direksi            No 116/SK-Dir/RE/2021 tentang Tim Assessment GCG PT Rekadaya Elektrika. SK tersebut untuk memastikan evidence untuk proses penilaian GCG tiap tahun secara lengkap.

Sedangkan regulasi untuk pelaksanaan manajemen risiko, antara lain dari eksternal adalah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 40 tahun 2007 juncto Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas tentang Cipta Kerja, UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

BACA JUGA:   Berkat Akad Syariah Komplet, BPRS Hikmah Wakilah Lolos dari Ujian Pandemi

Manajemen PT PT Rekadaya Elektrika juga mengeluarkan sejumlah regulasi internal, misalnya Keputusan Direksi No 164/Sk-Dir/XII/2018         tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan PT Rekadaya Elektrika.            Ada pula Keputusan Direksi No 010/SK-Dir/RE/II/2021            tentang Penetapan Profil Risiko, serta Keputusan Direksi No 0399/SK-Dir/RE/II/2021 tentang Tim Penerapan Manajemen Risiko/Enterprise Risk Management (ERM).

Untuk regulasi terkait pelaksanaan compliance management antara lain UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 0121.P/DIR/2019 tentang Kebijakan Anti Fraud di Lingkungan PT PLN (Persero). Ada pula Edaran Direksi PT PLN (Persero) No 0009 .E/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment dl Lingkungan PT PLN (Persero)

Selain itu, Keputusan Bersama antara Direksi PT PJB dan Dewan Komisaris PT PJB Nomor 002.Kl021/01R/2020 dan 003.KlOK-PJB/2020 tentang Kebijakan Anti Fraud di Lingkungan PT Pembangkitan Jawa Bali. Kemudian Pedoman Pelaksanaan tentang Fraud Risk Assessment (FRA) di Lingkungan PT PJB tahun 2020. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelengara Negara.

Untuk regulasi internal terkait pelaksaan manajemen kepatuhan adalah Surat Keputusan Direksi No 012/SK-Dir/RE/I/2021 tentang Pembaharuan Pedoman Etika Usaha & Tata Perilaku Etis (Code of Conduct) di PT RE. “Regulasi ini untuk meningkatkan penerapan dan tata perilaku etis dan pedoman etika usaha yang baik di lingkungan Perusahaan,” kata Jonner.

Selain itu, Surat Keputusan Direksi No 67.2/SK-Dir/RE/2022 tentang Kebijakan Pengendalian Gratifikasi. Aturan ini untuk meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal PT RE serta untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan PT RE.

Manajemen PT Rekadaya Elektrika mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT Rekadaya Elektrika            No 037/SK-Dir/RE/IV/2021 tentang  Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System (WBS) PT RE.

BACA JUGA:   Metrologi untuk Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

Diterbitkan pula Surat Keputusan Direksi No 5/SK-Dir/RE/2022 tentang Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di PT Rekadaya Elektrika. “Ini sebagai panduan bagi wajib LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) dalam pelaksanaan pembuatan dan penyampaian LHKPN,” tutur Jonner.

Untuk pelaksanaan GCG, pihak perusahaan sudah melakukan penilaian baik dari internal maupun eksternal. Tahun 2020, skor penilaian GCG di PT Rekadaya Elektrika mencapai 82,57 (Baik) dengan asessor dari internal perusahaan atau self assesment. Tahun 2021 juga dilakukan penilaian GCG yang dilakukan oleh pihak eksternal yaitu PT Sinergi Daya Prima dengan skor 82,87 (Baik).

PT Rekadaya Elektrika juga melakukan penilaian Risk Maturity Level, di mana pada 2021 skor Maturity Level berada di angka 3,3, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar 2,58 .

Jonner menjelaskan, ada beberapa bukti keberhasilan implementasi GRC di PT Rekadaya Elektrika, antara lain SLA Review Legal, Penyelesaian Konflik Eksternal, serta Sosialisasi Pemahaman SMAP, COC, GCG, WBS. Selain itu, pengelolaan Manajemen Risiko, pengelolaan Maturity Level, serta pelaporan LHKPN tepat waktu.

Implementasi GRC juga mendukung percepatan pembangunan sejumlah proyek-proyek strategis menghadapi Presidensi G20. Misalnya adalah Proyek Relokasi PLTG Grati ke Pesanggaran dan pekerjaan pembangunan Gardu Induk  70 KV di Labuan Bajo.

Dalam dua tahun terakhir, Rekadaya Elektrika sukses menyelesaikan sejumlah proyek EPC antara lain Energized Project SUTT 150 kV Tanggul – Puger, Energized Project UGC 150 kV Ketapang – Mangga Besar, Energized Project Recovery SUTT 70 kV Maulafa – Naibonat, Energized Project SUTET 500 kV Indramayu – Cibatu (Section 8), Energized GIS 150 kV Muara Karang Baru, serta Energized Project SUTT 150 kV Sepatan II – Sepatan Sirkit 1 dan 2.

Tags: PT Rekadaya ElektrikaTOP GRC Awards 2022
Previous Post

Implementasi GRC Berbasis IT, WTR Siap Menjadi Perusahan Terdepan di Bidang Jalan Tol

Next Post

Bangun Kebermanfaatan Pendidikan bagi Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR