Jakarta, TopBusiness – Banyak perusahaan mengalami keterpurukan karena prahara pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Namun demikian, di sisi lain ada sektor usaha yang justru bisa menangguk keberuntungan atau mendapat blessing in disguise (berkah tersembunyi) dari kondisi sulit ini, seperti yang dialami BPJS Kesehatan.
“Bukan berarti kita berharap ada pandemi lagi, namun di saat sulit akibat pandemi covid-19 beberapa waktu lalu, justru kami bisa meraih keberuntungan. Pandemi memberi pelajaran berharga yang membuat perusahaan kian jeli dan matang dalam memitigasi adanya risiko-risiko bisnis dan melakukan inovasi-inovasi baru untuk daya saing dan keberlangsungan perusahaan melalui penguatan implementasi fungsi governance, risk management & compliance (GRC) di perusahaan,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, dalam presentasi wawancara penjurian Top GRC Awards 2022, yang digelar Majalah TopBusiness secara virtual, belum lama ini.
Sebelum pandemi covid-19, kondisi cash flow atau arus kas keuangan BPJS Kesehatan sempat “sakit” karena tingginya beban jaminan pelayanan kesehatan hingga banyak menunggak pembayaran ke sejumlah klinik atau rumah sakit yang menjadi mitra. Namun di saat pandemi-19, kinerja keuangan kembali meningkat atau rebound setelah sebelumnya sempat terseok.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Gufron Mukti membeberkan soal kinerja financial lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional ini pada tahun 2021 yang kala itu untuk pertama kalinya bisa mencatatkan surplus dari sebelumnya yang minus.
Ia menyebutkan, kembali membaiknya kinerja keuangan keuangan BPJS Kesehatan, di antaranya karena berkah dari situasi pandemi covid-19 yang telah terjadi sejak awal 2020. Nominal beban jaminan kesehatan bisa ditekan yang kondisinya terus menurun dari tahun 2019 lalu.
“Pada saat pandemi covid-19, terjadi penurunan secara drastis angka kunjungan peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit (RS) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Mereka enggan ke rumah sakit karena takut tertular virus. Apalagi kebanyakan rumah sakit, saat itu juga banyak yang fokus menangani pasien Covid-19. Bahkan di masa pandemi, juga ada pembatasan sejumlah layanan di rumah sakit atau faskes, di mana hanya pasien dengan penyakit kronis saja yang bisa datang mendapatkan layanan Rumah Sakit. Dengan adanya penurunan ini, otomatis beban klaim pembayaran dari rumah sakit ke kami juga turun,” ujarnya di dampingi Tim dari BPJS Kesehatan (Mudiharno-Direktur kepatuhan, Bona Evita – Sesban, Afriyanti -Deputi Dir Did Tata Kelola, Siswandi – Deputi Dir Bid Hubungan Antar Lembaga, M Eliya Permatasari -Deputi Dir Bidang Hukum, Kemas K – Asdep Tata Kelola, M Aras – Asdep NR, Dina P – Asdep Kepatuhan Internal, serta Irfan Humaidi – Depdir Komunikasi Organisasi.
Lebih lanjut dikatakan, musibah pandemi juga banyak menyadarkan masyarakat akan pentingnya ikut program jaminan kesehatan untuk proteksi diri. Sehingga dalam kondisi ini, BPJS Kesehatan termasuk diuntungkan, di mana jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan signifikan. “Dengan adanya penurun klaim dan meningkatnya pendapatan dari iuran kepesertaan yang meningkat ini, kondisi keuangan Perusahaan juga menjadi makin solid. Jumlah peserta BPJS Kesehatan per 1 Juli 2023 mencapai 258.321.423 jiwa, naik dari sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 235.719.262 jiwa,” terangnya kepada tim Dewan Juri TOG GRC Awards 2023.
Selain faktor pandemi, kata Ali Gufron, faktor pendorong lain yang membuat aset BPJS Kesehatan positif adalah adanya perbaikan struktural seiring kebijakan penyesuaian iuran oleh pemerintah. Tak hanya itu, keberhasilan strategi perluasan cakupan kepesertaan, serta kesuksesan optimalisasi peningkatan tingkat kolektibilitas iuran peserta turut mendorong presentase pemenuhan pembayaran.
Ditambahkan, belajar dari kondisj pandemi covid-19, Perusahaan kian menyadari betapa penting membuat strategi GRC yang terencana dengan baik untuk keberlangsungan bisnis perusahaan. Mulai dari strategi untuk mengatur tata kelola organisasi, manajemen risiko perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan secara komprehensif. Sehingga GRC yang merupakan serangkaian proses dan prosedur lintas departemen dan fungsi untuk membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis, mengatasi ketidakpastian, dan bertindak dengan integritas, kian menjadi kesadaran bersama di semua elemen di perusahaan.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan praktik GRC di semua lapisan. Perusahaan juga menyediakan akses untuk penerapanWhistleblowing System (WBS) yang lebih baik. Whistleblowing BPJS Kesehatan dikelola dengan prinsip Trust, Protection, Rahasia, Praduga Tak Bersalah dan Ketidakberpihakan. Lingkup Pelanggaran yang dapat dilaporkan: Tindakan Kecurangan(Fraud) Pelanggaran Kode Etik, Perbuatan melanggar hukum, melanggar peraturan internal BPJS Kesehatan dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Kesehatan Nasional.
Adanya prinsip non repudiasi yaitu memberikan perlindungan kepada pelapor dari potensi balasan, tekanan atau ancaman baik secara fisik, psikologis, administrasi maupun penuntutan hukum termasuk imunitas administrasi. “Pelapor baik internal maupun eksternal dapat melapor dugaan Pelanggaran lewat Aplikasi berbasis web di Alamat wbs@bpjs-kesehatan.go.id,” ujarnya.
“Kami adalah lembaga publik, jadi tentunya harus mengelola dengan baik praktik Perusahaan sesuao prisnip GCG, dan juga implementasi GRC yang baik,” tambahnya.
BPJS Kesehatan tidak hanya patuh kepada tata kelola, tetapi juga mengantisipasi risiko dan peluang. Hal tersebut dilakukan dengan paralel ke regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), regulasi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Untuk mengimplementasikan GRC, BPJS Kesehatan punya struktur organisasi pendukung yang lengkap. Mulai dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, ada komite audit dan komite tata Kelola, dan komponen pendukungn laiunnya.
Ghufron menuturkan bahwa kehadiran Program JKN membawa kemajuan yang sangat luar biasa bagi Indonesia. Melalui Universal Health Coverage (UHC) Program JKN, negara memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang setara dan berkualitas.
Program JKN juga terbukti mengurangi porsi pengeluaran out of pocket (OOP) dalam total belanja kesehatan hingga menjadi setengahnya, dari 49% menjadi 25% hanya dalam delapan tahun dalam rentang periode 2013 hingga 2021.
“Indonesia telah melakukan reformasi besar-besaran yang hanya dapat dicapai oleh beberapa negara multi payer. Indonesia mengkonsolidasikan lebih dari 300 kumpulan risiko (risk pools) ke dalam satu risk pool, sehingga memungkinkan subsidi dari yang sehat ke yang sakit, dari populasi yang bekerja hingga yang tidak bekerja. BPJS Kesehatan sendiri dihadirkan negara sebagai single player layanan kesehatan untuk memaksimalkan kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan Program JKN,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Chury