TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pacu Pembangunan Daerah, Pasuruan Pastikan Optimalisasi Penggunaan DBHCHT

Busthomi
29 August 2023 | 17:49
rubrik: Ekonomi
Pacu Pembangunan Daerah, Pasuruan Pastikan Optimalisasi Penggunaan DBHCHT

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut.

Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau. Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini.

“Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun,” ujar Bupati Pasuruan, M. Irsyad Yusuf, dalam acara jumpa pers dengan wartawan, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Adapun rincian DBHCHT yang didapatkan Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 adalah sebagai berikut: pertama, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 335.194.302.000.

Kedua, berita acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648. Ketiga, jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.

Sementara itu untuk beberapa bidang yang menjadi prioritasnya, pertama bidang kesehatan. Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357, (63,19 persen) yang dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu: Dinas Kesehatan (42,04 persen), RSUD Bangil (15,15 persen), RSUD Grati (6,00 persen).

BACA JUGA:   Shutdown AS Bisa Perkuat Rupiah Hari Ini

Adapun untuk anggaran di bidang kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan/rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain.

Bidang kedua, bidang kesejahteraan masyarakat. Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp90.259.767.528 (23,73 persen) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (0,70 persen), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (1,70 persen), Dinas Ketenagakerjaan  (1,75 persen), Dinas Sosial (3,73 persen), dan Disperindag (15,84 persen).

“Anggaran di bidang kesejahteraan masyarakat ini digunakan untuk kegiatan pembangunan/ pemeliharaan konektivitas jalan industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan lain-lain,” ujarnya.

Ketiga, bidang penegakan hukum. Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp12.402.829.200 (3,26 persen) yang dilaksanakan oleh dua OPD yaitu: satuan Polisi Pamong Praja (3,13 persen) dan Bagian Perekonomian (0,13 persen).

Anggaran di bidang Penegakan Hukum digunakan untuk kegiatan: sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal , pemantauan dan evaluasi, dll.

Keempat, bidang kegiatan lain sesuai prioritas daerah. Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp37.341.512.563 (9,82 persen) yang dilaksanakan oleh tujuh OPD yaitu: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (0,26 persen), Satuan Polisi Pamong Praja (1,65 persen), Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (3,97 persen), Dinas Perkim (1,57 persen), Dinas PU SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (1,76 persen), Dinas Perhubungan (0,60 persen), dan Dinas Ketenagakerjaan (0.01 persen).

“Anggaran pada prioritas daerah digunakan untuk kegiatan yaitu rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan, pembangunan drainase/jalan lingkungan, pembangunan RTLH, pembangunan jamban keluarga, penyediaan SPAM, pembelian mobil Damkar,  dan lainnya,” ungkap dia.

Selain itu, anggaran ini juga bagian dari kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:   OPEC bakal Pangkas Produksi, Harga Minyak Terdongkrak

“Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT,” pungkas dia.

Tags: Bupati Pasuruan Irsyad YusufDBHCHTKabupaten Pasuruanpembangunan daerah
Previous Post

Ekonomi Halal RI Bisa Sumbang PDB US$ 5,1 Miliar

Next Post

Incar Investor, Pemkab Pasuruan Gelar Pameran PIATTEX V di Kokas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR