Jakarta, TopBusiness – Salah satu Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, PT Bursa Efek Indonesai (BEI) terus melakukan pembenahan seiring sudah tidak adanya pandemi Covid-19. Terbaru, BEI bakal menerapkan kebijakan batasan persentase auto rejection simetris mulai awal September ini.
Merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023 nanti.
“Adapun detail kebijakan auto rejection simetris itu adalah untuk saham d rentang harga Rp50,00 s.d. Rp200,00, dari sebelumnya 15% setelah perubahan menjadi 35%. Untuk rentang harga lebih dari Rp200,00 hingga Rp5.000,00 dari 15% menjadi 25%. Dan untuk rentang harga lebih dari Rp5.000,00 dari 15% menadi 20%,” tutut Pj.S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Menurut dia, implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection ini kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.